Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan teJah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan .Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, maka agar
pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupatcn Orobogan ch-pat bcrlangaung GeCClrU terarah,
terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu menetapkan Kebijakan
Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Grobogan Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebsgaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapJcan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengllwasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintab
Kabupaten Grobogan Tahun 2018;
Undang-Undang NomoT 13 Tahun 1950; Undang-UndaDg Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undnng-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Penltu:ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016; Peramran Daerah Kabupaten Grohogan Nomor 15 Tahun 2016; 0. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika kebijakan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Penyerahan Prassarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 36 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verivikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Adimistratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
93 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 6 Perka BPKP No: PER-362/K/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Permen/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perka BPKP No 362/K/D4/2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan probity audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan disusun berdasarkan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomro 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten grobogan serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan perlu dicabut dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi kinerja Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Grobogan No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 34, Pasal 42, menyisipkan Pasal 43A dan Pasal 43B, Pasal 51, Pasal 63, Pasal 64, menyisipkan Pasal 70A, Pasal 71 dan Pasal 72;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat edaran Menkeu No S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penyampaian pokok-pokok materi PMK No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota TA 2018; Penyampian Pokok-Pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa; penyampaian pokok-pokok materi PMK No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/Kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa; dan penyampaian daftar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal penerima alokasi afirmasi TA 2018; sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut kab/kota, apabila Perda tentang APBD TA 2018 telah ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dana desa dengan terlebihd ahulu melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pinpinan DPRD: bahwa sesuai dengan surat mendagri No 511.1/9087/SJ tanggal 8 Desember 2017 perihal pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018, dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan dalam APBD guna pelaksanaan Rastra dan BPNT tahun 2018, bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan perubahan terhadap Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun2 011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018, maka Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017; Perbup Grobogan No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran IA, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi kinerja Perangkat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, menyelipkan Pasal 12A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 23;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan sewa atas tanah eks bondo desa di kelurahan, maka Perbup Grobogan No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 7 Tahun2 017 tentang pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 3 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Bupati grobogan No 7 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa Kabupaten Grobogan memiliki Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya, oleh karenanya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya tersebut diperlukan pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dipandang perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2018.
42 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat