Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, dan berkeadilan, perlu adanya suatu perencanaan
pembangunan jangka panjang daerah sehingga dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
184 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai
dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan
penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan
mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Sadan Usaha Milik Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada BUMD pada Tahun 2025
sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima
puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a . PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); dan
d. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dimaksud sampai
dengan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kekayaan
alam yang dimiliki oleh Kabupaten Grobogan harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sebagai daerah agraris, lahan pertanian pangan
memiliki arti yang penting dalam kehidupan masyarakat
Kabupaten Grobogan, sehingga perlu dilakukan perlindungan
dari degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian
pangan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
di Kabupaten Grobogan, perlu disusun regulasi dalam bentuk
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian
nasional didirikan untuk memberikan manfaat bagi
perke.mbangan perekonomian serta mewujudkan
kesejah teraan sosial di Daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum
Daerah Purwa Aksara di Ka.bupaten Grobogan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Umum Daerah Purwa
Aksara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan
perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Purwa Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Pegawai Perusahaan, Perencanaan Perusahaan, Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah kepada Perusahaan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 6 Tahun 1989, Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 2 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun Tahun 2017 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat berperan mewujudkan
kesejahteraan Desa sesuai dengan nilai-nilai dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya
penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa melalui
kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna
mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian
Desa secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pcdoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013
lentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga harus diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Oinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga
perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah mempunyai fungsi
pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan
yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan diperlukan
pengaturan mengenai hak keuangan dan adrninistra tif
pimpinan dan anggota Dewan Perwajkilan Rakyat Daerah;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 16a dan 16b Pasal 1, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (4) Pasal 19, perubahan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan
penyelenggaraan negara di Daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi Daerah untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja
Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
1224 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
PERDA Kab. Grobogan No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui pembagian urusan pemerintahan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah
memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari
pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan
mengenai seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Pemeriksaan Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 dicabut.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada Badan U saha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat