ABSTRAK: |
- : a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2010 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2011;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 55);
31.Peraturan Bupati Barru Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
2011 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 84);
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN ANGGARAN 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Barru.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD
dengan persetujuan bersama kepala daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
9. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
10. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
11. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
12. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
BAB II
PERINCIAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 2
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2011 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 481.974.831.764,00
Bertambah Rp. 60.594.816.409,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 542.569.648.173,00
2. Belanja Rp. 529.689.690.464,00
Bertambah Rp. 84.650.676.144,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 614.340.366.608,00
Defisit (Rp. 71.770.718.435,00)
3. Pembiayaan
Penerimaan
a. Semula Rp. 68.967.756.000,00 b. Bertambah Rp. 6.320.926.955,41
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 75.288.682.955,41
Pengeluaran
a. Semula Rp. 21.252.897.300,00 b. Bertambah Rp. 6.394.306.598,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 27.647.203.898,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 47.641.479.057,41
SILPA Tahun berkenaan (selisih kurang) (Rp. 24.129.239.377,59)
BAB III PENDAPATAN DAERAH
Pasal 3
1. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
Semula Rp. 16.413.509.000,00
Berkurang (Rp. 777.280.786,00)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 15.636.228.214,00 b. Dana Perimbangan
Semula Rp. 364.597.550.164,00
Berkurang (Rp. 2.924.254.805,00)
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 361.673.295.359,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Semula Rp. 100.963.772.600,00
Bertambah Rp. 64.296.352.000,00
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 165.260.124.600,00 setelah Perubahan
2. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah
Semula Rp. 4.371.352.400,00
Berkurang (Rp. 994.000.000,00)
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 3.377.352.400,00 b. Retribusi Daerah
Semula Rp. 3.632.224.600,00
Berkurang (Rp. 432.280.786,00)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 3.199.943.814,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah
Semula Rp. 2.279.900.000,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp. 2.279.900.000,00 yang dipisahkan setelah Perubahan
d. Lain-lain PAD yang Sah
Semula Rp. 6.130.032.000,00
Bertambah Rp. 649.000.000,00
Jumlah Lain-lain PAD setelah Perubahan Rp. 6.779.032.000,00
3. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/bukan pajak
Semula Rp. 26.213.249.164,00
Berkurang (Rp. 2.725.871.805,00)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 23.487.377.359,00 b. Dana Alokasi Umum
Semula Rp. 299.397.301.000,00
Berkurang (Rp. 190.683.000,00)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 299.206.618.000,00
c. Dana Alokasi Khusus
Semula Rp. 38.987.000.000,00
Berkurang (Rp. 7.700.000,00)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 38.979.300.000,00
4. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari propinsi
Semula Rp. 13.462.000.000,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah bagi hasil pajak dari propinsi setelah Perubahan Rp. 13.462.000.000,00 b. Dana Penyesuaian
Semula Rp. 73.734.412.600,00
Bertambah Rp. 59.543.512.000,00
Jumlah Dana Penyesuaian setelah Perubahan Rp.133.277.924.600,00 c. Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah lainnya
Semula Rp. 13.767.360.000,00
Bertambah Rp. 4.752.840.000,00
Jumlah Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah Rp. 18.520.200.000,00 lainnya setelah Perubahan
BAB IV BELANJA DAERAH
Pasal 4
1. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
Semula Rp. 295.816.532.934,00
Berkurang (Rp. 3.460.782.232,00)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 292.355.750.702,00 b. Belanja Langsung
Semula Rp. 233.873.157.530,00
Bertambah Rp. 88.111.458.376,00
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 321.984.615.906,00
2. Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
Semula Rp. 266.541.056.454,00
Berkurang (Rp. 6.178.596.155,00)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 260.362.460.299,00 b. Belanja Bunga
Semula Rp. 20.846.077,00
Bertambah Rp. 1.680.453.923,00
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 1.701.300.000,00
c. Belanja Hibah
Semula Rp. 3.363.379.090,00
Bertambah Rp. 1.037.360.000,00
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 4.400.739.090,00 d. Belanja bantuan sosial
Semula Rp. 1.158.700.000,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja bantuan sosial setelah Perubahan Rp. 1.158.700.000,00 e. Belanja bantuan keuangan kepada propinsi
Semula Rp. 24.340.000.000,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja bantuan keuangan kepada propinsi Rp. 24.340.000.000,00 setelah Perubahan
f. Belanja Tidak terduga
Semula Rp. 392.551.313,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah Perubahan Rp. 392.551.313,00
3. Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
Semula Rp. 22.605.422.300,00
Bertambah Rp. 1.855.843.383,00
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 24.461.265.683,00 b. Belanja Barang dan Jasa
Semula Rp. 51.050.652.815,00
Bertambah Rp. 22.797.522.792,00
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 73.848.175.607,00 c. Belanja Modal
Semula Rp.160.217.082.415,00
Bertambah Rp. 63.458.092.201,00
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 223.675.174.616,00
BAB V PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 5
1. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Penerimaan
Semula Rp. 68.967.756.000,00
Bertambah Rp. 6.320.926.955,41
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 75.288.682.955,41 b. Pengeluaran
Semula Rp. 21.252.897.300,00
Bertambah Rp. 6.395.606.598,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 27.647.203.898,00
2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. SILPA
Semula Rp. 21.334.756.000,00
Bertambah Rp. 6.320.926.955,41
Jumlah SILPA setelah Perubahan Rp. 27.655.682.955,41 b. Penerimaan Pinjaman daerah
Semula Rp. 47.383.000.000,00
Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan pinjaman daerah Rp. 47.383.000.000,00 setelah Perubahan
c. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Semula Rp. 250.000.000,00
Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman Rp. 250.000.000,00 setelah Perubahan
3. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Penyertaan Modal
Semula Rp. 1.000.000.000,00
Bertambah/Berkurang Rp. 0,00
Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000,00 b. Pembayaran Pokok Utang
Semula Rp. 105.000.000,00
Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 105.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga
Semula Rp. 20.147.897.300,00
Bertambah Rp. 6.395.606.598,00
Jumlah Pemb. utang pihak ketiga setelah Perubahan Rp. 27.648.503.898,00
BAB VI URAIAN
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari :
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
7. Lampiran VII.1 Laporan Realisasi Anggaran
8. Lampiran VII.2 Neraca
9. Lampiran VII.3 Laporan Arus Kas
10. Lampiran VIII Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum
Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini
11. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah
BAB VII PENUTUP
Pasal 7
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
|