Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2012

Penyelenggaraan Perizinan Non Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN NON RETRIBUSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Barru. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Badan, Dinas dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. 6. Perizinan yang terdiri dari perizinan dan non perizinan adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan ruang, usaha kegiatan, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbit dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 8. Pemegang izin adalah orang atau badan hukum. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10. Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah izin yang diberikan bagi tempat usaha yang tidak menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, dan tercemarnya lingkungan. 11. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan pengelompokan berdasarkan omset kekayaan bersih/netto jasa usaha. 12. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat keterangan yang diberikan kepada perusahaan yang menjalankan perusahaan di daerah dan yang telah memiliki izin usaha. 13. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terhadap setiap orang atau badan hukum yang menjadi pemilik dan/atau penguasaan gudang, izin ini diperkecualikan terhadap gudang yang bergerak di perusahaan farmasi dan gudang yang menyatu dengan tempat usaha. 14. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bagi Perusahaan jasa konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi. 15. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin yang diberikan kepada setiap pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha. 16. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan reklame kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pemberian, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 17. Izin Pengelolaan Air Tanah adalah izin yang diberikan Bupati kepada orang dan/atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan pengeboran air tanah, pengeboran/penggalian/ penurapan air tanah, pengambilan air tanah, eksplorasi air tanah tanah dan juru bor. 18. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta adalah Izin Operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada lembaga/yayasan/ Masyarakat. 19. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan 20. Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene- bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu. 21. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal. 22. Izin Penelitian adalah izin yang diberikan Bupati kepada pemohon untuk melakukan suatu kegiatan menurut keadaan dan metode ilmiah secara sistematis untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dibidang ilmu pengetahuan pemerintahan serta menarik kesimpulan ilmiah untuk kepentingan pembuatan kebijakan pemerintahan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah Kabupaten Barru. 23. Izin Pemakaian Kios, Lods dan Pelataran adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terhadap Pemakaian Kios, Lods dan Pelataran yang merupakan sarana dan/atau prasana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 24. Tim Teknis Perizinan adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan saran, rekomendasi mengenai suatu Perizinan kepada Kepala SKPD pengelola perizinan serta menandatangani berita acara pemeriksaan Perizinan. BAB II AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PERIZINAN Pasal 2 Penyelenggaraan pelayanan perizinan non retribusi berazaskan : a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persarnaan perlakuan/ tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Pasal 3 Penyelenggaraan pelayanan perizinan non retribusi dilakukan dan dilaksanakan dengan prinsip : a. kesederhanaan; b. kejelasan; c. kepastian waktu; d. akurasi; e. keamanan; f. kemudahan akses; g. kenyamanan; h. tanggung jawab; i. kedisiplinan; j. kelengkapan prasarana dan sarana; dan k. kesopanan dan keramahan. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Peraturan Daerah tentang penyelenggaran Perizinan non retribusi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Pasal 5 Tujuan Peraturan Daerah tentang penyelenggaran Perizinan non retribusi adalah : a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan; b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan yang layak sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. BAB IV PENYELENGGARA PERIZINAN Pasal 6 (1) Penyelenggaraan perizinan non retribusi meliputi pemberian, penolakan, pengawasan dan pencabutan izin. (2) Penyelenggaraan perizinan non retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada SKPD yang menyelenggarakan perizinan atau Instansi Teknis. BAB V JENIS PERIZINAN Pasal 7 (1) Jenis perizinan non retribusi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah meliputi : a. Surat Izin Tempat Usaha; b. Surat Izin Usaha Perdagangan; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. Tanda Daftar Gudang; e. Izin Usaha Jasa Konstruksi; f. Tanda Daftar Industri; g. Izin Penyelenggaraan Reklame; h. Izin Pengelolaan Air Tanah; i. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta; j. Izin Lingkungan; k. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Produksi; l. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah; m. Izin Penelitian; dan n. Izin Pemakaian Kios, Lods dan Pelataran. (2) Perizinan selain yang dimaksud pada ayat (1) tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELENGGARAAN PERIZINAN Bagian Pertama Tim Teknis Pasal 8 (1) SKPD yang menyelenggarakan perizinan dibantu oleh Tim Teknis. (2) Pembentukan, tugas, wewenang, dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. Bagian Kedua Prosedur Perizinan Pasal 9 (1) Prosedur Penyelenggaraan perizinan non retribusi meliputi permohonan, pemberkasan, penolakan, dan penerbitan izin. (2) Prosedur Penyelenggaraan perizinan non retribusi diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (3) SKPD yang menyelenggarakan perizinan atau Instansi Teknis menyelenggarakan perizinan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VII BERAKHIRNYA IZIN Pasal 10 Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berakhir karena : a. masa berlakunya izin berakhir dan pemegang tidak melakukan perpanjangan; b. pemegang izin meninggal dunia; atau c. izinnya dicabut. Pasal 11 Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c dicabut apabila : a. pemegang izin tidak melakukan daftar ulang; b. pemegang izin memindahtangankan kepada orang atau badan hukum lain; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perizinan; d. pemegang izin menghentikan kegiatannya; e. pemegang izin merubah jenis kegiatannya tanpa mengajukan perubahan kepada Kepala SKPD yang menangani perizinan; dan/atau f. pemegang izin melakukan malpraktik. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan kepada pemegang izin dalam pelaksanaan izin. Pasal 13 (1) Pemerintahan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin. (2) Pengawasan dan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap kegiatan yang diberikan izin. (3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin dilakukan oleh SKPD yang secara teknis menangani bidang sesuai kegiatan yang tercantum dalam izin. (4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan koordinasi dengan SKPD lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam izin. BAB IX PENYIDIKAN Pasal 14 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegewai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan tindak pidana yang dilakukan; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana; d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana; e. Melakukan penggeladahan atau mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB X KETENTUAN SANKSI Pasal 15 (1) Setiap usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin atau tidak melakukan pendaftaran ulang dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis. (1) Apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan/pembongkaran oleh SKPD yang membidangi Penyelenggaraan Perizinan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Non Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
23 April 2012
Tanggal Pengundangan
23 April 2012
Tanggal Berlaku
23 April 2012
Sumber
LD.2102/No.2, LD No.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan