Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011

Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN ANGGARAN 2012. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Bupati adalah Bupati Barru. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 8. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 9. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 10. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 11. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 12. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 13. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 14. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 16. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 17. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 18. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 19. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. BAB II RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp. 509.469.483.511,00 b. Belanja Daerah Rp. 494.742.485.282,00 Surplus Rp. 11.726.998.229,00 c. Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan Rp. 21.489.085.800,00 2. Pengeluaran Rp. 33.216.084.029,00 Jumlah Pembiayaan Netto (Rp. 11.726.998.229,00) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan 0,00 BAB III PENDAPATAN DAERAH Pasal 3 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 23.238.687.482,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 424.320.642.229,00 c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 61.910.153.800,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.715.000.000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 12.437.687.482,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 4.586.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah Rp. 23.383.874.229,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 358.904.488.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 42.032.280.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 13.462.000.000,00 b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 33.448.153.800,00 c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 15.000.000.000,00 BAB IV BELANJA DAERAH Pasal 4 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 330.619.492.770,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 167.122.992.512,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 299.460.859.770,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 4.000.000.000,00 c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 2.787.933.000,00 d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 1.300.700.000,00 e. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 22.770.000.000,00 f. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 300.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 22.559.343.350,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 64.252.298.758,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp. 80.311.350.404,00 BAB V PEMBIAYAAN DAERAH Pasal 5 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 21.489.085.800,00 b. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 33.216.084.029,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 21.239.085.800,00 b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 250.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 b. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 105.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang kepada Pihak Ketiga sejumlah Rp. 10.871.998.229,00 d. Pembayaran Konstruksi dalam Pengerjaan Rp. 21.239.085.800,00 BAB VI URAIAN Pasal 6 Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah; h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah; i. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; j. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; k. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; l. Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan m.Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. BAB VII PENUTUP Pasal 7 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah Kabupaen Barru Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan