ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2012;
-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 19);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 7);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor 8);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2011 Nomor 9);
- PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN ANGGARAN 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Barru.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih.
8. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
9. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
10. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja
daerah.
11. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
12. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
13. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
14. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga
.daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
17. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
18. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
19. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti
bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
BAB II
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 509.469.483.511,00 b. Belanja Daerah Rp. 494.742.485.282,00
Surplus Rp. 11.726.998.229,00
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp. 21.489.085.800,00
2. Pengeluaran Rp. 33.216.084.029,00
Jumlah Pembiayaan Netto (Rp. 11.726.998.229,00) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan 0,00
BAB III PENDAPATAN DAERAH
Pasal 3
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 23.238.687.482,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 424.320.642.229,00
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 61.910.153.800,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.715.000.000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 12.437.687.482,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan sejumlah Rp. 4.586.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang
sah sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah Rp. 23.383.874.229,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 358.904.488.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 42.032.280.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 13.462.000.000,00
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 33.448.153.800,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari
pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 15.000.000.000,00
BAB IV BELANJA DAERAH
Pasal 4
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 330.619.492.770,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 167.122.992.512,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari
jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 299.460.859.770,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 4.000.000.000,00 c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 2.787.933.000,00 d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 1.300.700.000,00 e. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 22.770.000.000,00 f. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 300.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 22.559.343.350,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 64.252.298.758,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 80.311.350.404,00
BAB V PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 5
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 21.489.085.800,00 b. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 33.216.084.029,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 21.239.085.800,00 b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
sejumlah Rp. 250.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pembiayaan:
a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
Daerah sejumlah Rp. 1.000.000.000,00
b. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 105.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang kepada Pihak
Ketiga sejumlah Rp. 10.871.998.229,00
d. Pembayaran Konstruksi dalam Pengerjaan Rp. 21.239.085.800,00
BAB VI URAIAN
Pasal 6
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
i. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
m.Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
BAB VII PENUTUP
Pasal 7
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
|