Lembaga penyiaran publik lokal radio gema hibridah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO GEMA HIBRIDAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, diperlukan media untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat;
b.bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif;
c. bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Hibridah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyeleggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SIFAT, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEGIATAN
BAB IV: ORGANISASI RADIO GEMA HIBRIDAH
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN
BAB VI: PERTANGUNGJAWABAN
BAB VII: KEPEGAWAIAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a.bahwa ancaman bahaya kebakaran sebuah. dapat menjadi bencana yang besar dengan dampak yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang langsung secara akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Barru, oleh karena perlu itu ada pencegahan dan upaya penanggulangan secara terus-menerus;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 73, Tambahan 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA
BAB III: OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
BAB IV: PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB V: PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VI: BENCANA LAIN
BAB VII: PENGUJIAN
BAB VIII: PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBARAKAN
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PENYIDIKAN
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUIP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 309 dan Pasal 315
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran dan rancangan
yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan mendapatkan
hasil evaluasi Gubernur yang menyatakan bahwa telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah
(RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor
13);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 976.487.009.383,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.011.683.978.118,73
Surplus/(Defisit) (Rp. 35.196.968.735,73)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp. 41.250.000.000,00
2. Pengeluaran Rp. 6.053.031.264,27
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 35.196.968.735,73
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp. 0,00
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/No.15, TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PASAL 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah
I, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
lndoneala Tahun 1945;
2. Undang,Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74.
tambahan lembaran negara nomor 1822);
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunngun
negara (lembaran negara republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, TAmbahan lembaran Negara republik lndonesia,
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126 , tambahan lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 4438];
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5165):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negarn Republik Indonesia Nomor 5533):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
12. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan badan udaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah beberupa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomer 66 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 161):
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V : PERENCANAAN KEBUTAHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VI : PENGADAAN
BAB VII : PENGGUNAAN
BAB VIII : PEMANFAATAN
BAB IX : PENGAMANAN, PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN
BAB X : PENILAIAN
BAB XI : PEMINDAHTANGANAN
BAB XII : PEMUSNAHAN
BAB XIII : PENGHAPUSAN
BAB XIV : PENATAUSAHAAN
BAB XV : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XVI : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XVII : GANTI RUGI SANKSI
BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan daerah kabupaten barru nomor 6 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah lembaran daerah kabupaten barru tahun 2011 nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 02 Tahun 2017
PERUBAHaN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHON 2011 TENTANG RE'fRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD. 2017/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur mengenai Ta.rif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PER.UBAHAN KEDUA ATAS
PERATURA11 DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN
2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
NOMOR 8 TAHON 2011 TENTANG RE'fRIBUSI JASA UMUM
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pemebntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Udnang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG PALU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.17, TLD No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Palu
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan dengan telah dipenuhinya Penyertaan Modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru maka perlu tambahan penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Perarurari Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia
Nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 25);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dal.am Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti
s
tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan
Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro yang merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
BABU MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah
untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 3
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk:
a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah
yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba;
b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. pemenuhan modal dasar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan sating menguntungkan.
BABW PENYERTAAN MODAL Bagian Kesatu
Umum
Paaa14
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
Bagi.an Kedua
Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan
Pasal 5
(1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran
2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah
disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp
22.610.000.000.- (Dua puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasa16
( 1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
(2} Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp.
10.000.000.000.- (Sepuluh miliar rupiah)
(3) Penarnbahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAK DAN KEWAJIBAN
Paaal 8
{ 1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasa19
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip• prinsip ekonomi Perusahaan.
BABV HASILUSAHA Pasa110
Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB VI
KETENTUAB PERALIHAN
Pasal 11
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi
perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang
Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor :
188.34-6104 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu
membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor :
188.34-6104 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara
Repblik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor:
128/PUU/XIII/2016 mengenai
Persyaratan Calon Kepala Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa yang mengatur
mengenai Persyaratan Calon
Kepala Desa perlu diubah dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan PemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
Mengubah ketentuan dalam Pasal 15 Huruf g, Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat