Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.07.1.16.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan Desayang mandiri,kuat dan
maju diperlukan pengelolaan dan pemberda yaan seluruh potensi dan sumber daya Desa schingga dapat meningkatkan pendapatan Desa menuju, masyarakat Desa yang adil, makmur dan sejahtera:
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembargunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaltaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian Badan Usaha Mikik Desa; c bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadinaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf s perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18ayal (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dacrah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Men judi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran - Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimane telah diubah beberapa kal teralchir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tehun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomkr 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113 | sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6321}:
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Mihk Desa (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 21 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6623):
7. Peraturan Menteri. Dosa, Pembangunan Daerah Terlinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Uanha Milik Dosa/Bedan Usaha Milik Desa Bersamá (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB IV : PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB V : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VI : ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA
BERSAMA
BAB VII : RENCANA PROGRAM KERJA
BAB VIII : KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/
BUM DESA BERSAMA
BAB IX : UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB X : PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB XI : KERJA SAMA
BAB XII : PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XIII : PEMBAGIAN HASIL, USAHA
BAB XIV : KERUGIAN
BAB XV : PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/
BUM DESA BERSAMA
BAB XVI : PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB XVII : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM
DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Pemturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Cara Pembcntukan dan Pengelolaan Badan
Usaha MilIK Desa (Lembaran Daerah Knbupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daemh
Kabupaten Barru Nomor 13) dicabut dan dinyatakan udak
berlaku lagi.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.06.115.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang;
b. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bak dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya dava dukung den daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsingan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya schingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidub secara komprchensil
Taar
asas dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan berdasrkan Ketentuan Lampiran Huruf K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebageimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta. Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa uusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajb dacrah untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak Setiap Orang untuk mendapalkan lingkungan hidup yang bak dan schat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem di daerah maka perlu untuk diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a, huruf b, dan huruf & perlu menctapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubali beberapa kali, terakliir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Taliun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202)
Nomor 32, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PERENCANAAN
BAB V : PEMANFAATAN
BAB VI : PENGENDALIAN
BAB VII : PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3
BAB VIII : PERSETUJUAN LINGKUNGAN, PERSETUJUAN TEKNIS, DAN SURAT
KELAYAKAN OPERASIONAL
BAB IX : PENGADUAN DAN PEMANTAUAN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : SISTEM INFORMASI
BAB XII : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daceah ini harus ditapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.05.114.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
a bahwe kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusin dalam kehidupan berbangsa dan bernegare dalam Negara Kesatuan Republik indonesia yang dijamin oich
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945:
b. bahwa organisasi kemasyarakatan mcmiliki peranan dalam pembangunan Kabupaten Burru schingga perlu dilakukan pemberdayaan dalara rangka meningkatkan ruang partisipasi inasyarakat dalam peinbangunan Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pusal 40 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kenasyarakatan Menjadi Undung-Undang. Pemerintah Onerah melakukun pemberdayaan Organisasi Kemusyurakatan untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebaguimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf & peflu menctapkan
Peratulan Dacrah tentang Pemberdayan Organisasi
Kemasyarakatan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasal Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang.
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ufganisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor. 17 tahun 2013 tentang Organisnss
Kemasyarakatan Menjad Undang Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undung-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun $2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomof 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negora Republik Indonesia Tahun 2016 Nomol 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyrakat dalam Penyetenggaraan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahut 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengeiolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : CIRI DAN SIFAT
BAB III : BENTUK DAN FUNGSI
BAB IV : HAK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V : PENDAFTARAN DAN PELAPORAN
BAB VI : PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN ORMAS
BAB VII : SIORMAS
BAB VIII : PELAPORAN KEGIATAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 1 TAHUN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 04 Tahun 2023
PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVJNSI SULAWESI SELATAN NOMOR.B.HK.04.113.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian insentif dan Kemudahan investasi di Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
lnsentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepuda
Masyarakat dan/atau Investor,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pembentuken Dacrah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagemana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA
BAB III : BENTUK
BAB IV : JENIS USAHA ATAU KEGIATAN
BAB V : DASAR PENILAIAN
BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN
BAB VII : JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI
BAB VIII : HAK DAN KEWAJIBAN SERTA TANGGUNGJAWAB
MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
BAB IX : EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini ditetapkun paling lama
(satu) Tahun terhltung sejak Pcraturan Daerah ini diundangkan.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN OAERAH KABUPATEN BARRU PROVINS! SULAWESI SEI..ATAN B.HK.03.101.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSJ DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah eatu sumber pendapatan Daerah yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan pembangunan Daerah yang termasuk kewenangan
Daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Undang
Undang Dasar 1945, b. bahwa jcnia Pajak Oacrah dan Rctribusi Daerah yang
dipungut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan serta prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadnan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor Tahun
tentang Hubungan
Ke.uangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pe.menntah
Daerah, perlu pengaturan Pajak Dae.rah dan Re.tribusi
2022 Daerah
dalam Pereturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana drmakeud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mene.tapkan
Peraturan Dae.rah tentang Pajak Dae.rah dan Retribusi
Daerah;
L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
IT di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara
tcntang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kcrja
menjadi Undang-Undang tLembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Pcraturan Pcmerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pcmberian dan Pemanfaat&n Jnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Relribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pcngelo\aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pera
turan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6628):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66461:
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa Tentang Atas Tenaga bstrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023
2023 17
. Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. tentangKetentuan Umum Pajak Oaerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 35 2023 Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 688 I).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PAJAK DAERAH
BAB IV : RETRIBUSI OAERAH
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
RETRIBUSI
BAB VI : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN.
DAN PEMBEBASAN
BAB VII : PEMBE:RIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM
RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII : KERAHASILAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI
BAB XI : KETENTUAN LAIN·LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Deerah ini berlaku, semua pcraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak benentangan dengan Peraturan Daerah ini.
117
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa laporan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LAPORAN KEUANGAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
476
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BABIX PENENTUAN, TEMPAT, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BABX PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BABXI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BABXVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Barru 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya.Pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung;. Sesuai dengan ketentuan Pasal 336 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap Standar Teknis dan proses Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB IV STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BABV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PERAN MASYARAKAT
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 271 Pasal (190 Hlm.) dan 20 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2021 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuar, Pasal 9 ayat (7) dan Paaa.1
12 ayat (7) Peraturan Daerah J<abupaten Barru Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah Samudra Nusantara Barru, Penyertaan Modal
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Moclal Daerah
pacla Perusahaan Perseroan
Oaerah Samudra Nusantara
Barru;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Oaerah 'rtngkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Unda11gan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nom01· 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor
244
Tambah;m 1-#.mharan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta l<erja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Penvelenasaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[ndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Sadan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017
Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Daerah l(abupaten Barru Nomor 13
Tahun
2019
ten tang Penclirian Perusahaan Perseroan Daerah
Samudra Nusantara Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Barru Tahun 2019
Nomor 13,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 10);
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851), sebagaimana telah
BAB!
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
BENTUK,OBYEK,SUMBER,DANJUMLAH
PENYERTAAN MODAL DAERAH BAB IV
KOORDINASI BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 2 TAHUN 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH PERMUKIMAN KUMUH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, barrukab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang balk dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumgih yang layak, teijangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); Perumahan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencengahan dan Peningkatan Kumuhdan Kualitas Terhadap Perumahan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2018 Nomor 785);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten barru Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV: PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB V: PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII: PENYEDIAAN TANAH
BAB VIII: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB IX: TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X: POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB XI: PERSYARATAN DAN LARANGAN
BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV: KETETUAN UMUM
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat