Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Precepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan perubahan terhadap mekanisme pelayanan penerbitan akta kelahiran untuk memberikan kemudahan-kemudahan proses dan akses pelayanan penerbitan akta kelahiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 102 Tahun 2012; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 109 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran pada Dinas Kesehatan melalui UPTD Dinas Kesehatan dan Jaringannya; BAB III Penerbitan dan Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehar dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab; bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuang Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; BAB IV Penghargaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No. 342/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan berupa sanntunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditunjukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D point f angka 12 dan angka 14 Lampiran Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga bersangkutan yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya perlu disesuakan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
8 hlm. Lampiran 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untdk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujan bersama; bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada pada tanggal 14 September 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Rava Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 12; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009; Perbup Nagan Raya 76 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
9 HLM, 2LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2021
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai negeri sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 341/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 40 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, arsip merupakan memori kolektif daerah, sumber informasi, pertanggungjawaban, perumusan kebijakan, serta bidang kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang bukan pelayanan dasar;
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mewujudkan keselamatan aset dan pelindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahain serta pelindungan hak-hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya hams dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; PP No 28 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 112 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Tugas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; BAB III Kebijakan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V Pengelolaan Arsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan SIKK dan JIKK; BAB VIII Sumber Daya Kerasipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerjasama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Penentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggungjawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Nagan Raya perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi;
bahwa dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar disatu sisi sementara disisi lain juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi diantara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya secara terpadu;
bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Nagan Raya perlu adanya suatu pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 98 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerjasama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Pembenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perlindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 mengatur bahwa ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 akan diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK; Penjabaran APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas merupakan rincian lebih lanjut dari Perubahan/Pergeseran ABPK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020 yang memenuhi unsur penganggaran dengan kriteria wajib, mengikat, mendesak/darurat serta terjadinya penyesuaian dana transfer baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat; bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1115/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Yang Bersumber Dari Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2020; bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran belanja bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Ketigas atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU Np. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permenkeu No. 19/PMK.07/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; Permenkeu No. 36/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 206; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nagan Raya No. 76 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2020
8 hlm, Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506); bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 15 Tahun 2015; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya no. 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pemeriksaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan Kepala Seksi/Kepala Urusan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; Perubahan Surat Perjanjian; Pemayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perseisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
25 hlm. Lampiran 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, mengamanatkan pelaksanaan pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional, dapat dikembangkan dengan menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam, mengatur lembaga pendidikan serta berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam, yakni Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota bersama DPRD dengan Qanun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kepengurusan, BAB V Alat Kelengkapan, BAB VI Rapat-rapat, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Uang Kehormatan dan Tunjangan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
13 Hlm, Lampiran: 10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat