Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Nagan Raya No. 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan