Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022 dan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunanKabupaten Nagan Raya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten nagan Raya Nomor 3 tahun 2015; Perbup Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5 HLM, 418 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah/ Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang APBK yang dajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 HLM, 2 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untdk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujan bersama; bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada pada tanggal 14 September 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Rava Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 12; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009; Perbup Nagan Raya 76 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
9 HLM, 2LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya kepada Masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang ditelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311- ayat (1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaj Daerali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhrr dengai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedu. Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta] Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Qanu: tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) diserti penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untu memperoleh persetujuan bersama;
- Bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan da Belanja Kabupaten (R-APBK) yang diajukan sebagaimana maksu dalam huruf a, merupakan perwujudan daxi Rencana Keij Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 yang dijabarka kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafo Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antai Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 0 Agustus 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pad huruf a dan huruf b, perlu membenUik Qanun Kabupaten Nags Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupah Nagan Raya Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 109 tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007 PP No 5 Tahun 2009; PP No 30 tahum 2011; PP No 21 tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2018; Permendagri No 33 Tahun 2019; Qanun Kabupatem Nagan Raya No 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, arsip merupakan memori kolektif daerah, sumber informasi, pertanggungjawaban, perumusan kebijakan, serta bidang kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang bukan pelayanan dasar;
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mewujudkan keselamatan aset dan pelindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahain serta pelindungan hak-hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya hams dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; PP No 28 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 112 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Tugas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; BAB III Kebijakan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V Pengelolaan Arsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan SIKK dan JIKK; BAB VIII Sumber Daya Kerasipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerjasama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Penentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
: - Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2010; PP No 47 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya kepada Masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang ditelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 6 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 2 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dibidang UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya agar lebih berhasil guna dan berdaya guna terhadap pelayanan masyarakat dibidang laboratorium , perlu penyesuaian Tarif Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Kesehatan No. 75 Tahun 2004; Permen Kesehatan No. 411 Tahun 2010; Permen Kesehatan No. 37 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Jenis Pelayanan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
perubahan QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai jenis pajak-pajak daerah;
bahwa berdasarkan tariff perhitungan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni (Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) ayat (1) tariff Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupatem Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Nagan raya Nomor11 Tahun 2011
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat