Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai acuannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Implementasi standar tersebut harus berjalan dinamis mengikuti perkembangan kondisi lingkungan pemerintahan. Permasalahan implementasi standar muncul seiring dengan meningkatnya kompleksitas organisasi dan kegiatan pemerintahan.
bahwa sesuai amanat Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
bahwa dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2021; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi, BAB III Pelaporan Keuangan, BAB IV Ketentuan Lain-Lain, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
381 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untdk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujan bersama; bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada pada tanggal 14 September 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Rava Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 12; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 7 tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009; Perbup Nagan Raya 76 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
9 HLM, 2LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomo 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No/ 23 Tahun 2-14; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Pelaporan Dana Desa, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Lain Lain, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
15 hlm. Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dimaksud diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Qanun) terkait dengan izin gangguan serta tidak lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat iklim investasi di daerah.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang pasal 1 yang telah dicabut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang pasal 1 yang telah dicabut
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Jadwal Turun Sawah Serentak
ABSTRAK:
bahwa peningkatan produksi beras dan Swasembada Pangan salah satunya ditentukan oleh pola tanam padi dan jadwal serentak pada keseluruhan areal sawah; bahwa sumber daya sawah di Kabupaten Nagan Raya sangat potensial untuk peningkatan produksi padi, oleh karena itu kegiatan usaha tani sawah perlu dilakukan secara terpola dan terjadwal dan untuk ini perlu diatur dengan Qanun tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah Serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun ke Sawah Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1996; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Pergub Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas, Maksud dan Tujuan, BAB III Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah, BAB IV Penerapan Teknologi, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB IV Pembiayaan, BAB VII SANKSI, BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
9 HLM, 6 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah/ Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang APBK yang dajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 HLM, 2 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN NAGAN RAYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya yang sebelumnya diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, perlu dilakukan penyesuaian akibat adanya perubahan pada peratutan perundang-undangan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda/ Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAGI GAMPONG DALAM KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Kabupaten kepada desa/ gampong perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya , Bupati/ Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Qanun Kab. Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2008; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dana Desa, Maksud dan Tujuan Pengalokasian Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2017
KODE ETIK UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional, bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kab. Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah:UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005 Perores No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Thaun 2008; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Honorarium, Pemeriksaan Keputusan, Sanksi, Sekretariat, Keuangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
-
-
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 129 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Qanun Nomor 8 Tahun 2018; Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip Pengelolaan BAB IV Pedoman Penggunaan Dana; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat