Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2015
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan Operasional
Pelaksanaan.
13 hlm, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 33 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
7 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu melakukan penyesuaian tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, meliputi: Kepesertaan; Identitas Peserta, Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pengelolaan Dana Kapitasi; Dana Non Kapitasi; Jasa Pelayanan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 41 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Perwali Jambi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perwali No. 21 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan terpadu dan terintegrasi dengan sistem dalam jaringan melalui perencanaan pembangunan secara elektronik, yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Kota Jambi.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 menetapkan salah satu tujuan pembangunan daerah, yaitu memberikan informasi tentang kondisi dan keuangan daerah kepada stakeholder masyarakat dan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Simreda; Kewenangan dan Tata Cara Penggunaan Simreda; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN HIBAH
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilitas, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Hibah yang Bersumber dari APBD Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 08 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Hibah yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggara Hibah; Mekanisme Penyaluran Hibah Uang dan Barang/Jasa; Pencatatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini berlaku maka, semua ketentuan mengenai hibah dalam Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial atas Beban APBD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016
FUNGSI KANTOR - RINCIAN TUGAS - SUBBAGIAN TATA USAHA - SEKSI - TATA KERJA - KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS
SUB BAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Kantor Komunikasi dan Informatika.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada kantor Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2009 tentang Fungsi kantor dan rincian tugas subbagian tata usaha, seksi serta tata kerja pada Kantor pengelola data elektronik Kota jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981,
UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2001, PP No. 59 Tahun 2001, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Konsumen, meliputi: asas dan tujuan; hak dan kewajiban; perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha; ketentuan pencantuman klausula baku; tanggung jawab pelaku usaha; pembinaan dan pengawasan; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif.
Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perwali No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak, meliputi: Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pembayaran Pokok Ketetapan dan Sanksi Administrasi denda Piutang PBB P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Perwali ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok ketetapan dan pengahapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
Ketentuan Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 Desember Tahun 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 10 bulan November Tahun 2016; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Jambi telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1102/KEP-GUB/BPKAD-2.3/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai APBD Kota Jambi TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
6 hlm., Lampiran I s.d. XIII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat