FUNGSI KANTOR - RINCIAN TUGAS - SUBBAGIAN TATA USAHA - SEKSI - TATA KERJA - KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS
SUB BAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Kantor Komunikasi dan Informatika.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2015.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada kantor Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2009 tentang Fungsi kantor dan rincian tugas subbagian tata usaha, seksi serta tata kerja pada Kantor pengelola data elektronik Kota jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|