Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
UU No.9 Tahun 1956; U UNo. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Menghapus Lampiran IIIB.
Mengubah ketentuan Lampiran IV menjadi Lampiran IVA dan Lampiran IVB.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali organisasi sekretariat daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah dimaksud, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 4 angka 4; Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf d angka 1; Pasal 5 ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Sebagai sebuah kota perdagangan dan jasa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat;
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayan investasi dalam penanaman modal daerah perlu mengatur prosedur dan tata cara penanaman modal dalam bentuk izin prinsip;
Selama ini belum ada regulasi di Kota Jambi tentang izin prinsip;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU no. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal, meliputi: Maksud, Tujuan; Kewenangan Izin Prinsip; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
6 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah degan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan Operasional Pelaksanaan.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, perlu diatur tertib pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi Organisasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa SKPD; Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Penatausahaan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
66 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2014
PENETAPAN HARI JADI - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI JADI TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengenang amal bhakti, memberi penghargaan kepada para pejuang dan ungkapan rasa syukur masyarakat Kota Jambi serta untuk menentukan jati diri serta identitas Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Lahirnya Kota Jambi;
Kota Jambi yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah belum menetapkan tanggal sebagai Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi;
Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dapat diperingati setiap tahun, sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah, berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah;
Momentum sejarah ditemukannya Tanah Pilih oleh Puti Selaro Pinang Masak bersama sepasang angso yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 Masehi, yang berlokasi disepanjang rumah dinas Komandan Resort Militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi; Hari Ulang Tahun; Tema Hari Ulang Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
ABSTRAK:
Listrik merupakan salah satu jenis komoditi yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia namun sekaligus dapat membahayakan jiwa dan harta benda apabila salah dalam pengadaannya;
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi dan kelestarian fungsi lingkungan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
kabupaten/kota, sehingga usaha penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Daerah;
Saat ini usaha penyediaan tenaga listrik banyak diminati oleh masyarakat, hal ini terbukti dengan adanya beberapa pengajuan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada Pemerintah Kota Jambi;
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ketenagalistrikan dan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan legalitas
usaha, serta menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keselamatan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mengatur tata cara pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permen ESDM No. 26 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 7 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, meliputi: Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Perizinan; Ketentuan dan Persyaratan Perizinan; Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
11 hlm.; Lampiran I dan II 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - UPTD - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang pada dinas pasar Kota Jambi, maka sesuai ketentuan Pasal 25 Perwali Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi, perlu mengatur Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat