Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010 .
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak. Nilai Perolehan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi. b. Tukar menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasaan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan yang efektif perlu didukung dengan sumber daya aparatur inspektorat yang profesional, handal dan berwibawa serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat peraturan mengenai piagam audit intern di lingkungan Pemerintah Kota Jambi melalui pendekatan yang sistematis.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PermenpanRB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 17 Tahun 2012; Perwali No. 5 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.42 Seri E No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta, benda, lingkungan, tergantung proses produksi atau distribusi barang dan jasa, bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan sosial, serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi
kelanjutan gerak pembangunan; Terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikan sepenuhnya segi-segi upaya teknis yang meyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Sebagai wujud kontribusi kepada salah satu tugas dan kewenangan pemerintah daerah sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap sosial kemasyarakatan maka terhadap kegiatan penggalangan dana yang dilaksanakan oleh organisasi dipandang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian penertiban dan pembinaan;
Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Perda No. 44 Tahun 2002 tentang izin pengumpulan sumbangan sosial, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 6; Pasal 10; Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1, yakni angka 3a; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 4, yakni huruf d.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2013 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pedagang Kaki lima.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEDAGANG KAKI LIMA, yang meliputi; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (1) yakni, huruf f; Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf h; Pasal 6 dan Pasal 7 yakni, pasal 6A; Bab VII 1 (satu) bagian yakni, bagian kelima; Bab XI dan XII 1(satu) Bab yakni Bab XIA dan 3 (tiga) Pasal diantara Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, Pasal 79B dan Pasal 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni, huruf d dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (8);
Menghapus Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni, Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - KOTA JAMBI - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2017 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 17 Tahun 2014
TATA CARA - PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Tempat dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat