PIAGAM AUDIT INTERN - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan yang efektif perlu didukung dengan sumber daya aparatur inspektorat yang profesional, handal dan berwibawa serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat peraturan mengenai piagam audit intern di lingkungan Pemerintah Kota Jambi melalui pendekatan yang sistematis.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PermenpanRB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 17 Tahun 2012; Perwali No. 5 Tahun 2013.
- Perwali ini mengatur mengenai Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
- 3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
|