barang milik daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
- Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (1) yakni, huruf f; Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf h; Pasal 6 dan Pasal 7 yakni, pasal 6A; Bab VII 1 (satu) bagian yakni, bagian kelima; Bab XI dan XII 1(satu) Bab yakni Bab XIA dan 3 (tiga) Pasal diantara Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, Pasal 79B dan Pasal 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni, huruf d dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (8);
Menghapus Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni, Pasal 33A dan Pasal 33B;
- 10 hlm.
|