Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan APBD perlu didukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Sesuai dengan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, meliputi: maksud dan tujuan; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur apbd; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2009
Perkembangan dan pertumbuhan kota disertai alih fungsi lahan yang sangat pesat, serta pemanfaatan SDA yang berlebihan dan tidak terkendali, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya perubahan iklim; Dalam upaya menciptakan wilayah perkantoran yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat SDA yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan pengelolaan hutan kota.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Hutan Kota, yang meliputi: Tujuan dan Fungsi; Penunjukkan Lokasi; Penetapan; Pembangunan; Perubahan Peruntukan Hutan Kota; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010
PELARANGAN - PENGEDARAN - PENJUALAN - MINUMAN BERALKOHOL - TEMPAT UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2010/NO.3E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa oleh karena itu perlu diatur pelarangan pengedaran serta penjualannya;
Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan keputusan Mahkamah Agung No. 25/P/HUM/2008 sehingga perlu diganti;
UU No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka SIUP-MB atau SIUP yang masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda No. 3 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Walikota
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2014
PELIMPAHAN KEWENANGAN - KEPADA CAMAT - BIDANG KEPENDUDUKAN - PENGKOORDINASIAN - UPTD - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan percepatan penyelenggaraan tugas dibidang administrasi kependudukan perlu dilakukan penguatan tugas Camat untuk mengoordinasikan UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi pada tingkat Kecamatan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 16 Perwali Jambi No. 32 Tahun 2009 tentang tugas Camat, sekretariat dan rincian tugas seksi, subbagian serta tata kerja pada kantor camat Kota Jambi, menegaskan tugas dan wewenang camat dalam menyelenggarakan tugas umum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan urusan pemerintahan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perwali No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan kepada Camat dibidang Kependudukan dalam Pengoordinasian UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Piutang PBB; Penghapusan Piutang PBB; Fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT DAN PEGAWAI - PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 1990; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.05/2008; Permenkeu No. 01/PM.02/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perdirjen Perbend No. Per-21/PB/2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Kegiatan dan Lainnya Perjalanan Dinas; Tingkatan, Fasilitas, dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Administrasi Perjalanan Dinas; Ketentuan Penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 19; Pasal 33.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara.
Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing pada era globalisasi, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. 5 Tahun 2012; Permenakertrans No. 6 Tahun 2012; Permenakertrans No. 7 Tahun 2012; Permenakertrans No. 8 Tahun 2012; Permenakertrans No. 11 Tahun 2013; Permenakertrans No. 8 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenakertrans No. 17 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, meliputi; Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Produktivitas; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Produktivitas; Sertivikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pembiayaan; Kerja Sama; Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara permohonan izin dan persyaratan tanda daftar dan tata cara pelaporan kegiatan pelatihan kerja; pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Walikota.
16 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU - KECAMATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
Kecamatan merupakan unsur penyelenggara pemerintah terdepan, dekat dan langsung kepada masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, meliputi: Pejabat dan Uraian Tugas Penyelenggara Paten; Urusan dan Pelaksanaan Paten; Pembiayaan dan Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 15
TAHUN 2015 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Perwali Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 106/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2012; Perwali No. 3 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4;
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (4);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan pasal 6, yakni Pasal 5A.
6 hlm,; Lampiran 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat