Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar agar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Jambi diperlukan peningkatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan dan permukiman;
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Jambi, maka penyediaan perumahan dapat pula diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
Untuk melaksanakan peraturan-perundangan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Penyelenggaran Perumahan; Persyaratan Pembangunan; Waktu Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas; Petugas Teknis; Sistem Informasi; Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun; Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan; Perencanaan, Pembangunan dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman dan Rumah Susun; Verifikasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan Diserahkan; Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Hak, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU yang telah Diserahkan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan PSU; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Sertifikasi Laik Fungsi; Sertifikat Laik Fungsi; Lembaga Penjamin; Persyaratan dan besaran tarif sewa; Formulasi Teknis Perhitungan Nilai Konversi, diatur dengan Keputusan Walikota.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2005
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 26; Pasal 52 huruf a.
Menghapus ketentuan Pasal 52 huruf l.
Menambah 5 (lima) huruf dalam Pasal 52, yakni huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
4 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dengan berlakunya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 11; Pasal 11 ayat (3); Pasal 20 huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) huruf di antara Pasal 20 huruf e dan huruf f, yakni huruf eA.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perwali No. 49 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Lampiran IV Sistem dan Prosedur Akuntansi dalam Perwali Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30C Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan pada Paragraf 10 Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Sub Bagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010.
Perwali ini mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah kota Jambi, meliputi: Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.44 Seri C No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kualitas Air
ABSTRAK:
Air merupakan kebutuhan pokok bagi orang banyak, oleh karena itu kebersihan maupun kualitas air harus dipelihara dan diawasi agar air yang dikonsumsi masyarakat tetap bersih dan hygienis; Agar air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air; Pemeriksaan terhadap kualitas air selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah, untuk itu perlu ada pengaturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pemeriksaan Kualitas Air.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 103/Menkes/SKB/II/1993, No. Kep-09/BAPEDAL/02/1993; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VII/2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari Pajak Daerah; Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari Pajak Penagmbilan Bahan Galian C sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 1998 tentang Pajak dan Pengambilan dan Pengolahan Bahaln Galian C tidak perlu sesuai lagi dengan keadaaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat