Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, berdampak bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penyelengaraan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Permen LH Nomor 16 Tahun 2011; Permen LH Nomor 13 Tahun 2012; Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Pembuatang yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMUNGUTAN - RETRIBUSI TERMINAL - DINAS PERHUBUNGAN - KOTA JAMBI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2016; Perda No, 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara nontunai ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - KOTA JAMBI - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2017 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2019
BEA PEROLEHAN - HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dengan berlakunya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan perkembangan sosial serta ekonomi masyarakat maka Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No., 18 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 9; Pasal 6 ayat (8); Pasal 13 ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 6 dan angka 7, yakni angka 6A.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 6 ayat (2) yakni huruf o.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentingugna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu ada pengaturan tentang pajak daerah;
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak derah dan retribusi daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 69 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral bukan logam dan batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang burung walet; Pemungutan pajak; Masa pajak dan saat pajak terutang; Tata cara pendataan dan pendaftaran wajib pajak; Tata cara penetapan; Surat tagihan Pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan tunggakan; Kadaluarsa pengihan; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus, penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel;
b. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran;
c. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan;
d. Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame;
e. Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
f. Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir; dan
g. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah; tata cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan; tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Pajak daerah yang masih terutang berdasarkan Perda tentang Pajak daerah sepanjang diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun teritung sejak saat terutang.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf g dan huruf h; Di anatara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Bab VII 1 (satu) yakni bagian kelima; Diantara Bab XI dan XII yakni Nan XIA dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, 79B dan 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dana yat (8);
Menghapus ketentuan Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi
ABSTRAK:
Penetapan lambang dan motto daerah yang merupakan gambaran historis, filosofis, ideologis dan identitas daerah baik berbentuk gambar maupun petuah;
Dalam rangka penetapan lambang dan motto daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dengan dasar historis, filosofis, Ideologis dan identitas daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap lambang dan motto.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Penyertaan Modal - Pemerintah Kota Jambi - PT BPD Jambi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu melakukan penyertaan modal (investasi) jangka panjang dalam bentuk pembelian saham sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan asli daerah;
Dalam rangka memenuhi rasio kecukupan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank Terkemuka sebagaimana termuat dalam Komitmen Bersama Tanggal 6 Januari 2011 antara Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap peyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangnunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan tujuan; Bentuk dan jumlah serta sumber dana penyertaan modal; Penganggaran; Hak dan kewajiban; Pengawasan; Penatausahaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan tentang penyertaan modal kepada Bank Jambi, yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Kota Jambi - TA 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2012 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
Walikota menetapkan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar agar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Jambi diperlukan peningkatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan dan permukiman;
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Jambi, maka penyediaan perumahan dapat pula diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
Untuk melaksanakan peraturan-perundangan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Penyelenggaran Perumahan; Persyaratan Pembangunan; Waktu Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas; Petugas Teknis; Sistem Informasi; Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun; Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan; Perencanaan, Pembangunan dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman dan Rumah Susun; Verifikasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan Diserahkan; Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Hak, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU yang telah Diserahkan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan PSU; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Sertifikasi Laik Fungsi; Sertifikat Laik Fungsi; Lembaga Penjamin; Persyaratan dan besaran tarif sewa; Formulasi Teknis Perhitungan Nilai Konversi, diatur dengan Keputusan Walikota.
57 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat