Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administrasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/No.10
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan