Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggap darurat bencana
di wilayah Kabupaten Pati secara cepat dan tepat, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat
Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. No. 36 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
Ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Bupati Pati Nomor 36
Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan
Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013
Nomor 441) diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007
DESA - KEPALA DESA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN- PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001
PERDA ini mengatur mengenai Lowongan Kepala Desa; Panitia Pemilihan; Panitia Pengawas; Hak Memilih dan Hak Dipilih; Penjaringan dan Penyaringan; Kampanye; Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Biaya Pemilihan; Tugas, Wewenang, Kewajiban Kepala Desa; Masa Jabatan; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Legislatif Oaerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan terhadap DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan Sekretanat DPRD, dipandang perlu melakukan penataan kernbali Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang PerubahanPertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu
perlu diganti dengah Peraturan Daerah baru ;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini, dibentuklah Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b periu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Poilitik. bantuan ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan pada setiap tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan
untuk kejelasan hubungan dan tata kerja antara Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjanq pelaksanaan Otonomi Daerah yang mantap di Pemerintah Kabupaten Pati diperlukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD); bahwa burung walet yang bersarang dirumah - rumah
penduduk rnaupun bangunan-bangunan lainnya adalah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah berupa pungutan pajak yang pembudidayaan dan pengambilan hasilnya harus sesuai dengan kesehatan
masyarakat veterine ( kesmavet ) ; bahwa untuk pengaturan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989
PERDA ini menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kab Pati Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kab Pati No. 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2010, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2010; ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2010
PERDA ini mengatur tentang Perubahan APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:
a. sistem dan prosedur Pengelola Keuangan Daerah; b. sistem dan prosedur penganggaran Daerah; c. sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan; d. sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan; e. sistem dan prosedur penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; f. sistem dan prosedur kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Daerah dan informasi Keuangan Daerah; dan g. sistem dan prosedur pembinaan dan pengawasan. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2016 dicabut.
295 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat