Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2023

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a. sistem dan prosedur Pengelola Keuangan Daerah; b. sistem dan prosedur penganggaran Daerah; c. sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan; d. sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan; e. sistem dan prosedur penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; f. sistem dan prosedur kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Daerah dan informasi Keuangan Daerah; dan g. sistem dan prosedur pembinaan dan pengawasan. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan