PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2011

Menemukan 65 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2011
Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pendidikan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2011
Penetapan Besaran Tarif Sewa Sarana Prasarana di Taman Pintar Yogyakarta

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2011
Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 114 Tahun 2011
Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2012

Kependudukan dan Perkawinan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2012 tentang Pencabutan Perwali Yogyakarta No.114 Tahun 2011 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan