Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2009 sehingga menjadi: Pasal 4: Mengatur koordinasi SKPD/ Unit Kerja yang dibawah koordinasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilaksanakan oleh Asisten Sekretaris Daerah; Pasal 5: Mengatur pola koordinasi bagian Bagian Organisasi secara struktural di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi secara struktural di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum, Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama secara struktural di bawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat