Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2011

Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 ttg Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2009 sehingga menjadi: Pasal 4: Mengatur koordinasi SKPD/ Unit Kerja yang dibawah koordinasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilaksanakan oleh Asisten Sekretaris Daerah; Pasal 5: Mengatur pola koordinasi bagian Bagian Organisasi secara struktural di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi secara struktural di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum, Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama secara struktural di bawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 ttg Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.24
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan