Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2012

Pencabutan Perwali Yogyakarta No.114 Tahun 2011 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) Dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 114).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pencabutan Perwali Yogyakarta No.114 Tahun 2011 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.24
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 114 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan