pengelolaan-barang-penegakan-perda-perkada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2022/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Barang Hasil
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dalam
mensejahterakan masyarakat, perlu dilakukan tata kelola
pemerintahan yang baik melalui pengelolaan barang hasil
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah, bahwa pengelolaan barang hasil penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan untuk
tertib administrasi dan menjamin adanya kepastian nilai, bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin adanya
kepastian nilai, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan
barang hasil penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah.
- Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
- Materi Pokok: Penerimaan dan Penyimpanan, Pengembalian, Penatausahaan Barang Hasil Penegakan, Standar Operasional Prosedur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
- Jumlah halaman: 5 HLM
|