Bea-Perolehan-Hak-Tanah-Bangunan
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 641/MK.7/2010 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116/KEP/2011 tentang Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu adanya penyesuaian pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang ea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Daerah KOta Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang harus diubah dan disempurnakan;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 menjadi sebagai berikut: diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB dan satu Pasal yakni BAB IXA Pasal 25A yaitu BAB IX A: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pasal 33 diubah menjadi pemberian insentif pemungutan pajak;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 4 hlm. Penjelasan: 1 hlm.
|