Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi, pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dalam pelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah telah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 859); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah.
(1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urusan pemerintahan umum;
b. urusan pendidikan;
c. urusan kesehatan;
d. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
f. urusan sosial;
g. urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. urusan lingkungan hidup;
i. urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
k. urusan koperasi usaha kecil dan menengah;
l. urusan kebudayaan;
m. urusan perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Angggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 no 3 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No 9 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 45, Tambahan Lembanran Negara Republik Indonesia Nomor 827 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah daerah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ); Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.Pasal (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran Pemupukan Berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kelompok Tani sesuai Rencana.
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis, jumlah, sub sektor Kecamatan dan sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Yogyakarta terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau Publik untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik; bahwa tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah guna peningkatan kesejahteraan pegawai, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan tambahan penghasilan dimaksud; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja. Besaran TPP dihitung berdasar penetapan bobot jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelurahan Siaga Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan wajib bidang kesehatan diperlukan dukungan, peran serta masyarakat dalam pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan sehingga tercipta kualitas lingkungan fisik, sosial dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di kelurahan, diperlukan penguatan kelembagaan dan peran Kelurahan Siaga di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4723). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kelurahan.
Tujuan dari dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah:
a. meningkatkan upaya promotif dan preventif kesehatan pada masyarakat;
b. meningkatkan dan mendekatkan akses layanan informasi kesehatan terutama pada
upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak serta pertolongan kegawatdaruratan kesehatan dan bencana;
c. mengembangkan UKBM yang dapat melaksanakan kegiatan survailans berbasis masyarakat minimal meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, pertumbuhan balita, kesehatan lingkungan dan PHBS;
d. meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat serta swasta dan/atau dunia usaha untuk mengembangkan Kesi;
e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan gizi, meningkatkan keluarga yang sadar gizi dan terciptanya PHBS di rumah tangga;
f. meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan meliputi bencana, penyakit, dan kegawatdaruratan;
g. meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan berbasis masyarakat; dan
h. meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan proporsi tambahan bobot jabatan dan perubahan pengertian pegawai, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
2. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Pejabat Struktural adalah PNS yang memangku jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
4. Pejabat Fungsional Tertentu adalah PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
5. Pejabat Fungsional Umum/Staf adalah PNS, Calon PNS dan Tenaga Bantuan yang tidak melaksanakan ketugasan jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6. Bobot Jabatan adalah bilangan yang menunjukkan tingkat beban kerja pada masing-masing jabatan pegawai.
7. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang berlaku di Kota Yogyakarta.
8. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
9. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
10. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
11. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
12. Pegawai adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil PemerintahKota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat CPNS, Tenaga Bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Naban, dan Pegawai Titipan dari instansi di luar Pemerintah Kota Yogyakarta.
13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) yang telah disahkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Maksud disusunnya anggaran kas adalah sebagai pedoman untuk menyusun SPD. Tujuan pengaturan mekanisme pengelolaan anggaran kas adalah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.
(1) Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD.
(2) Rancangan anggaran kas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
(3) Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.Pasal 5
(1) PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
(2) Anggaran Kas yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat