Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sinergitas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah agar selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian prioritas pembangunan daerah, perlu penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan RKPD 2024 disusun dengan sistematika: Bab I: Pendahuluan; BAB II: Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2024; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 746 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan
satu kesatuan dari pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya yang harus dilaksanakan untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga
kerja serta mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan
pelindungan hukum bagi masyarakat; bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan kemajuan
dan dinamika hubungan industrial, maka perlu untuk
meningkatkan pendayagunaan dan pelindungan tenaga
kerja melalui peningkatan kualitas tenaga kerja,
memperluas dan menjamin kesamaan kesempatan
kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja; bahwa pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan
pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan Tenaga Kerja; Pelatihan Kerja, Pemagangan, Dan Produktivitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja; Perluasan Kesempatan Kerja; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Hubungan Kerja; Pelindungan, Pengupahan, Dan Kesejahteraan; Hubungan Industrial; Pembinaan Hubungan Industrial; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah KotavYogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Jumlah Halaman: 26 hlm. Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta
sebagai kota yang nyaman huni dan pusat pelayanan
jasa yang berwawasan lingkungan untuk keberdayaan
masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan,
diperlukan upaya peningkatan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat
dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat
dibutuhkan peran Pemerintah Daerah bersama
masyarakat, yang terlaksana secara sinergis, sistematis,
dan berkelanjutan;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai
dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Ketentuan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang
bersih, sehat dan nyaman, sebagai salah satu kebutuhan
dasar untuk mendukung terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat dan unggul; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan
pencemaran air dan lingkungan yang berdampak pada
kesehatan masyarakat sehingga perlu sistem pengelolaan
Air Limbah Domestik yang dilakukan secara
komprehensif dan terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggara, Jenis, dan Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan dan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pemanfaatan; Kelembagaan; Kerja Sama; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar
Rp.2.083.663.607.725,00 bertambah sebesar Rp.178.464.658.696,00
sehingga menjadi Rp.2.262.128.266.421,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1542 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta disusun sebagai acuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Daerah agar dapat
berjalan efektif, efisien, dan terarah sesuai visi dan misi
pembangunan Daerah, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta disusun untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka
mengatasi permasalahan yang belum dapat diselesaikan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta periode 2005-2025; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025.
Jumlah Halaman: 4 hlm. Penjelasan: 2 hlm. Lampiran: 178 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Penjelasan: 2 hlm. Lampiran: 832 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan
dalam rangka melindungi kepentingan umum;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan
perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada
konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih
profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan
Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja
(Perseroda);
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan; Jangka Waktu Berdiri; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; Pegawai; Rencana Bisnis; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja pada saat telah disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Jogja.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat