Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberhentian dan Pesangon Pegawai Honor Harian/Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS disebutkan bahwa
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina
Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat
tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka menciptakan aparatur Pemerintah Daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna serta memiliki kemampuan yang memadai
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, dipandang perlu melakukan
penataan terhadap pegawai honor harian/pegawai tidak tetap yang bekerja
pada instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang
Pemberhentian dan Pemberian Pesangon kepada Pegawai Honor
Harian/Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA CARA PEMBERHENTIAN; 3.PESANGON; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 38 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa bertambahnya jumlah penduduk dan kecendrungan pola
kehidupan masyarakat yang konsumtif memberi dampak terhadap
produksi sampah baik volume, jenis dan karakteristik sampah ;
b. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif,
terpadu, penanganan dari hulu ke hilir, pendayagunaan manfaat sampah
secara ekonomi dan mengubah perilaku masyarakat dalam menangani
sampah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jembrana tentang Pengelolaan Sampah ;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEGIATAN PENGELOLAAN SAMPAH; 3.HAK DAN KEWAJIBAN; 4.LARANGAN; 5.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2009.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp.472.644.608.378,08 bertambah sejumlah Rp.41.601.006.132,90 sehingga menjadi Rp.514.245.614.510,98;
2. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini;
3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 36 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kebupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2008;
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 35 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan dan peningkatan peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara untuk dapat berserikat, berlaku secara berdayaguna dan berhasil guna ditengah - tengah masyarakat serta tertibnya administrasi dalam menjalankan fungsi dan tugas di Daerah diperlukan kesadaran dalam pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990;
b. bahwa Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting untuk meningkatkan keikutsertaan dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945
c. bahwa mekanisme untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
Undang --Undang Nomor : 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor IO Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahdn 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986; 9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; 11. Peraturan Dae rah Kabupaten Jembrana Nornor 3 T ahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN ; 3.FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN; 4.PEMBENTUKAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT; 5.FUNGSI HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT; 6.KEANGGOT AAN DAN KEPENGURUSAN; 7.KEUANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN; 8.KEUANGAN DAN SUMBERDAYA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT; 9.PEMBINAAN ; 10.PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN; 11.TATA CARA PEMBERJT AHUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH; 12.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kendaraan Ambulance Gratis di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat
yang menderita akibat terserang penyakit dan/atau akibat tertimpa
bencana dipandang perlu memberikan layanan yang cepat dan tepat
dalam bentuk penyelenggraan kedaruratan berbasis kemanusiaan,
b bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan kedaruratan sebagaimana
dimaksud huruf a, Pernerintah Daerah Kabupaten Jembrana
menyiapkan Kendaraan Ambulance Gratis ;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
penyelenggaraan sebagaimana pelayanan Kendaraan Ambulance
gratis di Kabupaten Jembrana,
Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bentuk, Ukuran dan Lokasi Pemasangan Reklame di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di
Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk
tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan,
kesusilaan dan pelestarian lingkungan sehingga fungsi reklame tidak hanya
sekedar sebagai media promosi tetapi juga dapat menunjang keindahan
kota ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jembrana tentang penetapan bentuk, ukuran dan lokasi
pemasangan reklame di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2007;
Bentuk, ukuran, dan lokasi pemasangan reklame;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 32 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) Dari dan/atau ke Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah penularan
penyakit hewan kepada manusia serta mengantisipasi merebaknya kasus
penyakit rabies di Kabupaten Jembrana, perlu melakukan langkahla
gkah pencegahan dan perlindungan berupa penutupan sementara lalu
intas hewan penular rabies;
b. bahwa untuk mempertahankan Kabupaten Jembrana yang masih bebas
dari kasus rabies perlu dilakukan penutupan sementara pemasukan dan
/atau pengeluaran HPR dari dan /atau ke Kabupaten Jembrana.:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lenutupan
sementare Pemasukan dan /atau pengeluaran HR ke Kabupaten
Jembrana
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor I6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa ka'i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemeritah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersarna Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Dalarn Negeri Nomor 279A/Men.Kes/VIII/1978, Nomor 522/Kpts/UM/8/78, Nomor 143 Tahun 1978; Kcputusan Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts/UM/6/81; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363/Kpts/UM/5/1982; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 989/Kpts/TN.580/6/1984; Peraturan Gubemur Bali Nomor 88 Tahun 2008; Instruksi Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2008;
Pasal I
Menutup sementara pemasukan dan /atau pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) dari dan /atau ke Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yangmenduduki jabatan struktural eselon II, III, IV, dan V perlu didasarkan pada suatuStandar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan tersebut, perluditetapkan Standar Kompetensi Jabatan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN;
3. STANDAR KOMPETENSI;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
-
285
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sesuai hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana pada hari Kamis, tanggal 24 September 2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009.
1. Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana;
2. Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 dalam belanja tidak langsung pos DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat