STANDAR-KOMPETENSI-JABATAN-STRUKTURAL-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2009/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yangmenduduki jabatan struktural eselon II, III, IV, dan V perlu didasarkan pada suatuStandar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan tersebut, perluditetapkan Standar Kompetensi Jabatan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN;
3. STANDAR KOMPETENSI;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
- -
- 285
|