Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 32 Tahun 2009

Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) Dari dan/atau ke Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Menutup sementara pemasukan dan /atau pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) dari dan /atau ke Kabupaten Jembrana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) Dari dan/atau ke Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
24 September 2009
Tanggal Pengundangan
24 September 2009
Tanggal Berlaku
24 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.32
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan