PERUBAHAN ATAS PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-9-TAHUN-2014-TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014;
Pasal I
Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 537 ) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA DIUBAH.
94
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang
perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Tahun 2015 untuk
mengetahui kemampuan dalam penjabaran
Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata
cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah dipandang perlu menetapkan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP)
Kabupaten Jembrana Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ
IP) Kabupaten Jembrana Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2014;
Pasal 2
LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Upacara Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iman dan takwa umat
beragama di Kabupaten Jembrana, perlu diberikan Penunjang
Upacara Keagamaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Penunjang Upacara Keagamaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 661), Dicabut.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah, dan
tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/
madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
b. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang
guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan administrasi sekolah di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga
administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil
di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka dipandang
perlu memberikan Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium
bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Tambahan Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 662), Dicabut
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, pemerintah daerah dapat memberi
beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi yang mencakup
sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan semangat kompetensi dan kualitas
mahasiswa yang berasal dari pemuda Kabupaten Jembrana
yang menempuh pendidikan tinggi, perlu dibantu biaya
pendidikan dalam bentuk beasiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada
Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KEPEMUDAAN; 4.JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 67), Dicabut
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meringankan beban para ahli waris dari
warga berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana yang
meninggal dunia karena usia tua, sakit ataupun kecelakaan,
maka Pemerintah Kabupaten Jembrana memandang perlu
untuk memberikan santunan kematian;
b. bahwa persyaratan dalam Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi
Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten
Jembrana, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2014 tentang Santunan Kematian bagi Warga yang
Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; 3.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 4.KETENTUAN PERALIHAN; 5.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Kakao Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
b. bahwa Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015 telah menetapkan Bali sebagai salah
satu Provinsi termasuk kedalam Kawasan Perkebunan
Nasional, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun
2015 tentang Kawasan Komoditas Perkebunan Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kawasan Tanaman Kakao
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; . Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3.PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN KAKAO KABUPATEN JEMBRANA; 4.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan keuangan
daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan oleh
masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
dan Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat