Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 537 ) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
30 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
30 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan