Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 67; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-67-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-sukorejo-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN SUKOREJO KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023;
Bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa kepala perangkat daerah menyusun rencana strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa kecamatan sukorejo Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan sukorejp sebagai dokumen perencanaan Kec. Sukorejo untuk periode 3 (tiga) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Strategis Kecamatan Sukorejo Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Sukorejo Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Sukorejo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan sukorejo dalam menyusun renja kecamatan sukorejo.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan renstra kecamatan sukorejo tahun 2027, renstra kecamatan sukorejo Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Sukorejo Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 101 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 101; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-101-tahun-2023-tentang-batas-desa-jarangan-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA JARANGAN KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Jarangan Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek telmis dan yuridis; Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Jarangan seluas 629.729 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 86; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-86-tahun-2023-tentang-batas-desa-sadengrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SADENGREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis; Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Sadengrejo seluas 211.570
Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 91; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-91-tahun-2023-tentang-batas-desa-kawisrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KAWISREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019';
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas danluas wi1ayah yang memenuhi aspek telmis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kawisrejo seluas
156.258 Ha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 17; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-17-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-sekretariat-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaien Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Daku.men Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lam.bat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis {Renstra) Sekretariat Daerah sebagai dokumen perencanaan Sekretariat Daerah untuk periode 3 {tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayatr (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022.
Renstra Sekretariat Daerah Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Sekretariat Daerah sehagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi Sekretaria.t Daerah dalam menyusun Renja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 90; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-90-tahun-2023-tentang-batas-desa-arjosari-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA ARJOSARI KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Arjosari Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Arjosari seluas 175.452 Ha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 95; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-95-tahun-2023-tentang-batas-desa-sambirejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SAMBIREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelaean dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Sambirejo seluas 205.628 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 24; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-24-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-perumahan-dan-kawasan-permukiman-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang dokumen rencana pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
bahwa berdasarkan instruksi menteri dalam negeri No 52 Tahun 2022 tentang penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada Paling lambat minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa dinas perumahan dan kawasan permukiman Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanua dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dokumen perencanaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 3 (tiga) Tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupateb Pasuruan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukian sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027, Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-81-tahun-2023-tentang-pedoman-evaluasi-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 20014 terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Reformasi Birokrasi RI No 88 Tahun 2021;
Perda Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2019;
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, antara lain mencakup:
a. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan basil yang berkesinambungan;
b. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
b. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
c. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kirierja; dan
d. Penilaian capaian kinerja atas output atau outcome serta kinerja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 36; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-36-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemuda-dan-olahraga-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahw telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah
mettyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan
dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April
Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan
memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Dinas Pemuda dan Olahraga untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor I Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026; meliputi: ketentuan umum; kedudukan renstra dispora; sistematika: pendahuluan; gambaran pelayanan dispora; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaran; strategi dan kebijakan; renv=cana program, kegiatan dan sibkegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat