Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 91 Tahun 2023

BATAS DESA KAWISREJO KECAMATAN REJOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas danluas wi1ayah yang memenuhi aspek telmis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kawisrejo seluas 156.258 Ha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 91 Tahun 2023 tentang BATAS DESA KAWISREJO KECAMATAN REJOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
17 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 91; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-91-tahun-2023-tentang-batas-desa-kawisrejo-kecamatan-rejoso.html
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan