Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek telmis dan yuridis; Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Jarangan seluas 629.729 Ha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat