Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 87; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-87-tahun-2023-tentang-batas-desa-pandanrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PANDANREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Pandanrejo seluas 178.008 Ha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 25; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-25-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-satuan-polisi-pamong-praja-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja sebagai dokumen perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesm Nomor 47001;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233) sebagarmana telah diubah beberapa ka1i terakhir dcngan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncsm Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587] seba.gaimana tclah diubah bcberapa ka.Ji, terukrur dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmenntahan Daerah {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-UntlangNomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsr, dan Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelcnggara.an Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor48151;
10 Peraruran Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaen Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmean dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah !Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Bent.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluaei Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah (Bent.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Mentcn Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent.ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraruran Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Kepurusan Menten dalam Ncgeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasnl Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodefik.asi, dan Nomenklatur Perencanaan Pemba.ngunan dan Keuangan Daerah;
18. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagt Daerah dengan Masa Jabatan KepaJa Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Sat Pol PP sebaga,mana d1maksud digunakan sebagar pedoman bagi Sat Pol PP dalam menyusun Renja Sat Pol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 30; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-30-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-lingkungan-hidup-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategi.s (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RepubWr. Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana tdah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembantn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintanan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemenntahan Daerah Kabupaten/Kuta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik lndonesw. Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evajuasr Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemer!ntah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluas1 Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembacan Negara Republlk Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 45781;
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratu ran Mentcri Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencenaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancengan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengith Daerah, dan Rcncana Kerja Pcrnerintah Daerah (Benta Negara Republik lndonesm Tahun 2017 Nomor 1312) 16. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tenlang Pedoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klastfikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hastl Verifikasi, Validasi, clan lnventarisasi Klasifikaar, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pcmbangunan dan Keuangan Dacrah;
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Pcrcncanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Dacrah Otonom Baru;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang
Oaerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wtlayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DLH Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DLH sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi DUI dalwn menyusun Renja DLH.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DLH Tahun 2027, Renstra DLH Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DLH Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 29; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-29-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemberdayaan-perempuan-perlindungan-anak-pengendalian-penduduk-dan-keluarga-berencana-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52331 sebagaimana telah diubah bcberapa kali lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kah, terakhtr dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provmer, dan Pemerinlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaen,h (Lembaran Negara Repubhk tndonesta Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengenrlalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemhangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presrden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2020 Nomor JO);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah drubah dengan Peraluran Menlen Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menten Dala.m Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemlmngunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasr, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri da\am Negen Nemer 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodeflkaat, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksr Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
20. Peraturan Daerah Provtnsi Jawa Timur Nomor l Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPDJ Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana l"embangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 20 IO tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pa.suruan Tahun 2024-2026.
Kepa]a DP3AP2KB wajih melaksanakan Renstra DP3AP2KB dalam rangka mendukung capaian Tujuan dan Sasaran yang tertuang dalam Dokumen RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra DP3AP2KB Tahun 2027, Renstra DP3AP2KB Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja DP3AP2KB Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 83; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-83-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-pasuruan-nomor-104-tahun-2019-tentang-penyelenggaraan-angkutan-sekolah-gratis-di-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyediaan angkutan sekolah gratis yang dilakukan dengan mekanisme elektronik di Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 Penyelenggaran Angkutan Sekolah Gratis di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 2 Tahun 1965 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcnntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana telah dmbah beberapa kali terakhrr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemennt.ah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndoneera Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
8 Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagjan Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Pmpinsr, dan Pcmerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Namur 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lmtas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5468);
10. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
I I. Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2014 ten tang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor260);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Btdang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6642);
13 Peraturan Presrden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 330);
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pedoman TcknisPengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dal.am Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana telah diubah deng,m Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republlk Indonesia Nomor 19 t.ahun 2016 tentang Pedoman Pengclolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menten Perhubungan Repubhk Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan;
18. Peraturan Menten Perhubungan Repubhk Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagrumana drubah pada Peraturan Daerah Kabupatcn Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retnbusi lzin Trayek,
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Sekolah Gratis di Kabupaten Pasuruan.
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraruran Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angkutan Sekolah Gratis diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan kebijakan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengnn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagmmana telah diubah dengan Pcraturan Presidcn Nomor 76 Tahun 2021 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
6. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah diubah dengan Pcraturan Menten Dnlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pcngelolaan BMD (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pcngelo\aan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang Lingkup Peraturan Bupau ini meliputi:
a. Tata Cara Pengamanan Tanah;
b. Tata Cara Pengamanan Gedung dan/atau Bangunan;
c. Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas;
d. Tata Cara Pengamanan Rumah Negara;
e. Tata Cara Pcngamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan;
f. Tata Cara Pcngamanan BMD Selain Tanah, Gcdung dan/atau Bangunan, Rumah Negara, dan Barang Persediaan yang Mempunyai Dukumen Berita Acara Serah Terima Tata Cara Pengamanan Barang Milik Dacrah Berupa Aset Tak Berwujud;
h. Tata Cara Penyimpanan Bukit Kepemilikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 54; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-54-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-lekok-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN LEKOK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-
2026 dan ditetapkan dengan Perkada ·paling lam.bat
Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-
2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakjur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor67571;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provins,, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4815);
IO. Peratu ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara RepubWc Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menten Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tat.a Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Oaerah Tcntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daem.h, Sert.a Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)
16. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17811;
17. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klaaifikasi. Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifika.si, Validasi, dan lnventartsasi Klasifikaai, Kodefikasi, dan NomenkJatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Oaerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
20. Peraluran Daerah Provmsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Penjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pe.suruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ke.bupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 t.entang Rencane. Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kecamatan Lekok sebagaimana dimaksud digunalcan sebagai pedoman bagi Kecamatan Lekok da1a:tn menyusun Renja Kecamatan Lekok.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2027, Renstra Kecamatan Lekok Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Lekok Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 50; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-50-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-gondangwetan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN GONDANGWETAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Gondangwetan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Gondangwetan sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Gondangwetan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2730);
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (L.embaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4700);
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhrr dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tcnt.ang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provmsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara R.-pubhk Indonesia Nomor 4815);
10. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tdhapan, Tata Cara
Evaluasi Pelaksanaan Penyusunan, Pengendalian, dan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tdhun 2008 Nomor 21, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lemharan Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
12 Peratumn Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembamn Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 (Berit.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sena Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menten Dalam Negcn Nomor 77 Tahun 2020:
16. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikast, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventansasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dacrah,
18 Instr'uksr Menteri Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2022 lentang Penyusunan Dokumen Rcncana Pembangunan Dacrah bagt l)aerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakfur pada Tahun 2023 dan Daerah Otcnorm Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupatcn Pasuruan 2024- 2026.
Renstra Kccamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 mcrupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Rcnstra Kecamatan Gondangwetan scbagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Gondangwctan dalam mcnyusun Renja Kecamatan Gondangwetan. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Oondangwetan Tahun 2027, Renstra Kecamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Gondangwetan Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 16; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-16-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-badan-perencanaan-pembangunan-penelitian-dan-pengembangan-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Daku.men Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai dokumen perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tent.ang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tent.ang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendahan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Oaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tent.ang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Oaerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Mcnteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Veriflkasr, Validasi, dan rnventanseer Klastfikaar, Kodeftkasr, dan Nomenk\atur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. lnstruksi Menteri Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Bcrakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Daerah Provmsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005--2025;
20. Peraluran Daerah Ka bu paten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wtlayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
22. Peraturan Bupali Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah K.abupaten Pasuruan 2024- 2026.
Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra BAPPELITBANGDA sebagaimana digunakan sebagai pedoman bagi BAPPELITBANGDA dalam menyusun Renja BAPPEUTBANGDA.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2027, Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja BAPPELITBANGDA Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Noor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
I. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 332);
9. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah Ketentuan dalam lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat