Ruang Lingkup Peraturan Bupau ini meliputi: a. Tata Cara Pengamanan Tanah; b. Tata Cara Pengamanan Gedung dan/atau Bangunan; c. Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas; d. Tata Cara Pengamanan Rumah Negara; e. Tata Cara Pcngamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan; f. Tata Cara Pcngamanan BMD Selain Tanah, Gcdung dan/atau Bangunan, Rumah Negara, dan Barang Persediaan yang Mempunyai Dukumen Berita Acara Serah Terima Tata Cara Pengamanan Barang Milik Dacrah Berupa Aset Tak Berwujud; h. Tata Cara Penyimpanan Bukit Kepemilikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat