ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Gondangwetan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Gondangwetan sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Gondangwetan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2730);
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (L.embaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4700);
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhrr dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tcnt.ang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provmsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara R.-pubhk Indonesia Nomor 4815);
10. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tdhapan, Tata Cara
Evaluasi Pelaksanaan Penyusunan, Pengendalian, dan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tdhun 2008 Nomor 21, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lemharan Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
12 Peratumn Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembamn Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 (Berit.a Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sena Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemenntah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menten Dalam Negcn Nomor 77 Tahun 2020:
16. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikast, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventansasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dacrah,
18 Instr'uksr Menteri Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2022 lentang Penyusunan Dokumen Rcncana Pembangunan Dacrah bagt l)aerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakfur pada Tahun 2023 dan Daerah Otcnorm Baru;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Oaerah Kabupatcn Pasuruan 2024- 2026.
- Renstra Kccamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 mcrupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Rcnstra Kecamatan Gondangwetan scbagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Gondangwctan dalam mcnyusun Renja Kecamatan Gondangwetan. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Oondangwetan Tahun 2027, Renstra Kecamatan Gondangwetan Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Gondangwetan Tahun 2027.
|