Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 17; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-17-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-sekretariat-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaien Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Daku.men Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lam.bat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis {Renstra) Sekretariat Daerah sebagai dokumen perencanaan Sekretariat Daerah untuk periode 3 {tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayatr (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022.
Renstra Sekretariat Daerah Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Sekretariat Daerah sehagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi Sekretaria.t Daerah dalam menyusun Renja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 16; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-16-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-badan-perencanaan-pembangunan-penelitian-dan-pengembangan-daerah-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Daku.men Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai dokumen perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tent.ang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tent.ang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
9. Peraturan Pemenntah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendahan, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Oaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tent.ang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Oaerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Mcnteri dalam Negen Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Veriflkasr, Validasi, dan rnventanseer Klastfikaar, Kodeftkasr, dan Nomenk\atur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. lnstruksi Menteri Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Bcrakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
19. Peraturan Daerah Provmsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005--2025;
20. Peraluran Daerah Ka bu paten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wtlayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
22. Peraturan Bupali Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah K.abupaten Pasuruan 2024- 2026.
Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra BAPPELITBANGDA sebagaimana digunakan sebagai pedoman bagi BAPPELITBANGDA dalam menyusun Renja BAPPEUTBANGDA.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2027, Renstra BAPPELITBANGDA Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja BAPPELITBANGDA Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 14; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-14-tahun-2023-tentang-penggunaan-sertifikat-elektronik-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Govemment) diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengamanan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor .25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
14. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
19. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
907);
20. Peraturan Kepala Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
21. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
22. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 336);
25. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 31).
Maksud Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pengamanan terhadap informasi dan Sistem Elektronik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan keamanan lnformasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaaan terhadap lmplementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 11; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-11-tahun-2023-tentang-pembebasan-sanksi-administratif-berupa-sunga-danatau-denda-pajak-daerah-yang-terutang.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA SUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk
melunasi pajak terutang dan sebagai upaya
meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli . Daerah
diperlukan Instrumen kebijakan di bidang Perpajakan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf a
Peraturan Daerah. Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Kepala Daerah diberikan
wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan
ssi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan
pajak yang terutang menurut Peraturan Perundangundangan
Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Pembebasan sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda Pajak Daerah yang Terutang
d.engan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nnmor 9 Ta.hun
2022; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 37 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 42 Tahun 2020
; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 43 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda Pajak Daerah yang Terutang
d.engan Peraturan Bupati; meliputi ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan kebijakan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengnn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagmmana telah diubah dengan Pcraturan Presidcn Nomor 76 Tahun 2021 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
6. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah diubah dengan Pcraturan Menten Dnlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pcngelolaan BMD (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pcngelo\aan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang Lingkup Peraturan Bupau ini meliputi:
a. Tata Cara Pengamanan Tanah;
b. Tata Cara Pengamanan Gedung dan/atau Bangunan;
c. Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas;
d. Tata Cara Pengamanan Rumah Negara;
e. Tata Cara Pcngamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan;
f. Tata Cara Pcngamanan BMD Selain Tanah, Gcdung dan/atau Bangunan, Rumah Negara, dan Barang Persediaan yang Mempunyai Dukumen Berita Acara Serah Terima Tata Cara Pengamanan Barang Milik Dacrah Berupa Aset Tak Berwujud;
h. Tata Cara Penyimpanan Bukit Kepemilikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan dan pengoptimalan barang milik daerah perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemben tukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta bun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Peru bahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kata Beskr dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Is timewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Re•
publik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pemben• tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nega• ra Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun• dang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemermtahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dsubah beberapa kali teraklur dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Repubhk Indonesia 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelo!aan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
4, Peracuran Presrden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor !2 Tahun
2011 tent.ang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagatmana telah drubah dengan Peraturan Menten Dalam Negcn Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
6. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pcngclolaan Barang Milik Oaerah (Bt:rita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
7. Peraruran Oaerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tcntang Pengelolaan Barang Mihk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi
a. mitra pemanfaatan;
b. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD;
c. tender;
d. sewa;
e. pinjam pakai;
f. KSP;
g. BOS dan BSG; dan
h. KSPI;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Sewa Tanah Eks Bengkok Pemermtah Knbupaten Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat