Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023

PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pengamanan terhadap informasi dan Sistem Elektronik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; c. meningkatkan keamanan lnformasi dan Sistem Elektronik; d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaaan terhadap lmplementasi Sistem Elektronik; dan e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 14; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-14-tahun-2023-tentang-penggunaan-sertifikat-elektronik-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan