Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA SUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda Pajak Daerah yang Terutang d.engan Peraturan Bupati; meliputi ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; pelaksanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA SUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
28 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2023
Tanggal Berlaku
28 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 11; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-11-tahun-2023-tentang-pembebasan-sanksi-administratif-berupa-sunga-danatau-denda-pajak-daerah-yang-terutang.html
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan