Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 2 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Propinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2008;
Perda Kab. Pasuruan No 12 Tahun 2010.
Program Pembangunan Daerah periode 2018–2023 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD; RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018–2023. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD dan penyusunan PD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Timur Tanggal 21 Desember 2018 Nomor
188/185.K/KPTS/013/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran
2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Kabupaten Pasuruan perlu adanya lingkungan yang baik
dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten
Pasuruan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai
dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah
membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah
dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan antara lain melalui penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai
bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan
yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan
hidup masyarakat perkotaan, ternyata masih
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari
aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang
terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga
keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nation Frame Work Convention On
Climate Change/Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029
mangatur mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan dan penyediaan, pemanfaatan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 27 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni Dan Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan seni dan budaya perlu dilestarikan
demi pengukuhan jati diri dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan daerah yang
mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat,
dapat berpengaruh terhadap kelestarian seni dan
budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian seni dan budaya
daerah diperlukan pengaturan terhadap perlindungan
pengembangan dan pemanfaatannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Seni dan Budaya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak
Paten; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda
Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di
Museum
mangatur mengenai pelestarian seni dan budaya meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip, tujuan, tuang lingkup, perlindungan dan pemanfaatan seni dan budaya tradisional, kewenangan buoati, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 15 halaman + 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan
salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pasuruan;
b. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap
orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan
Perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2009-2029
pengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan rumah, pembangunan perumahan, penyediaan prasarana dan sarana, perumahan hunian berimbang, pemeliharaan dan perbaikan, pemukiman, penyediaan tanah, peran masyarakat, larangan, sanksi administratif dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
jumlah 25 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan
kegiatan yang strategis ditinjau dari segi pengembangan
ekonomi dan sosial budaya karena akan mendorong
pembangunan perekonomian daerah, penciptaan
lapangan kerja dan pengembangan investasi dalam
dinamika kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Kabupaten
Pasuruan bertujuan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Pasuruan
yang sejahtera;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8
Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan belum
mengakomodasi permasalahan yang berkembang di
masyarakat dan sudah tidak sesuai lagi dengan
kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan di Kabupaten Pasuruan
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah
mangatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, kewenangan pemerintah daerah, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, stardar dan sertifikasi tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman + penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
mangatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 44 halaman + penjelasan 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
134 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai perubahan anggaran /APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang
bermutu dan terjangkau di RSUD Grati Kabupaten Pasuruan,
maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan
retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional yang
dikelola oleh BPJS Kesehatan telah merubah sistem
pembiayaan pelayanan kesehatan dengan penjaminan di
Rumah Sakit;
c. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
maka perlu melakukan penyesuaian jenis Rumah Sakit dan
besaran retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati
Kabupaten Pasuruan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit
mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, tugsa danfungsi RSUD, kebijakan retribusi, pelayanan kesehatan, perjanjian kerja sama, ruang lingkup pelayanan kesehatan, klasifikasi pelayanan, besaran tarif, golongan retribusi, tatacara pemungutan dan penagihan, kadaluarsa penagihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang
secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, karena itu
memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik
dalam aspek budaya, sejarah, maupun pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum ;
mangatur mengenai pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran registrasi daerah, penetapan, pengelolaan, izin membawa cagar budaya keluar walayah daerah, kreteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilihan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, penyimpanan dan perawatan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Jumlah 18 Halaman + penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat