mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, tugsa danfungsi RSUD, kebijakan retribusi, pelayanan kesehatan, perjanjian kerja sama, ruang lingkup pelayanan kesehatan, klasifikasi pelayanan, besaran tarif, golongan retribusi, tatacara pemungutan dan penagihan, kadaluarsa penagihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat