mangatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, kewenangan pemerintah daerah, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, stardar dan sertifikasi tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat