Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018

Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mangatur mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan dan penyediaan, pemanfaatan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan