Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 89; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-89-tahun-2023-tentang-batas-desa-toyaning-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TOYANING KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Toyaning Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Toyaning seluas 258.465 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 88; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-88-tahun-2023-tentang-batas-desa-ketegan-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KETEGAN KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Ketegan Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan clan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Ketegan seluas 80.542 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 87; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-87-tahun-2023-tentang-batas-desa-pandanrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PANDANREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Pandanrejo seluas 178.008 Ha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 86; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-86-tahun-2023-tentang-batas-desa-sadengrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SADENGREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis; Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Sadengrejo seluas 211.570
Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 83; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-83-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-pasuruan-nomor-104-tahun-2019-tentang-penyelenggaraan-angkutan-sekolah-gratis-di-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyediaan angkutan sekolah gratis yang dilakukan dengan mekanisme elektronik di Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 Penyelenggaran Angkutan Sekolah Gratis di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 2 Tahun 1965 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcnntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagarmana telah dmbah beberapa kali terakhrr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemennt.ah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndoneera Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
8 Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagjan Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Pmpinsr, dan Pcmerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Namur 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lmtas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5468);
10. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
I I. Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2014 ten tang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor260);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Btdang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6642);
13 Peraturan Presrden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 330);
14. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pedoman TcknisPengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dal.am Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana telah diubah deng,m Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republlk Indonesia Nomor 19 t.ahun 2016 tentang Pedoman Pengclolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menten Perhubungan Repubhk Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan;
18. Peraturan Menten Perhubungan Repubhk Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagrumana drubah pada Peraturan Daerah Kabupatcn Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retnbusi lzin Trayek,
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Sekolah Gratis di Kabupaten Pasuruan.
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraruran Bupati Pasuruan Nomor 104 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angkutan Sekolah Gratis diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-81-tahun-2023-tentang-pedoman-evaluasi-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 20014 terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Reformasi Birokrasi RI No 88 Tahun 2021;
Perda Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2019;
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, antara lain mencakup:
a. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan basil yang berkesinambungan;
b. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
b. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
c. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kirierja; dan
d. Penilaian capaian kinerja atas output atau outcome serta kinerja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 73; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-73-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-bangil-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023:
c. bahwa Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peruturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5233] seuagaimana telah dtubah bcberapa kalr terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lemuaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6801];
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemermtahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sehagaimana tclah dmbah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Umlang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerinta.b Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemenntahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupatcn/Kota (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4737);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penycknggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008;
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pcmbmaan dan Pengawasan Penyeknggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peraturan Pemr:nntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penge\olaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presrden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor IO):
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahon 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Da1am Ncgcri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasr Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kcrja Pemerintah Daerah (Bcnta Negara Repubhk lndonesm Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Pcraturan Mcntcn Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent.ang Pedoman Tekms Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781):
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tcntang Klasiflkasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Kcuangan Dacrah;
18. Keputusan Menten dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasrl Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodefikdsi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuungan Daerah;
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nemer 52 T'ahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencanu Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Mas.a Jabatan Kepala Daerah Berakhir pad a Tahun 2023 da.n Daerflh Otonomi Baru:
20 Peraturan Dacrah Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2009 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah (RPJPD) Propmsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pt:mbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005---2025;
22. Peraturan Daernh Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009--2029,
23. Pcraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunnn Daerah Kabupaten Pasuruan 2024- 2026.
Renstra Kecamatan Sangi.I Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dan RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra Kecamatan Bangtl scbagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kccamatan Bangil dalam menyusun Renja Kecamatan Bangil:
Untuk menghindari terjadmya kekosongan Renstra Kecarnamn Bangil Tahun 2027, Renstra Kecamatan Bangrl Tahun 2024-2026 mi dapat digunakan sebagru acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Bangrl Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 70; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-70-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-winongan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan No 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022;
Kec.Winongan Pemerintah Daerah Kab. Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kec. Winongan sebagai dokumen perencanaan kecamatan winongan untuk 3 (tiga) tahun;201
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Rencana Strategis Kec. Winongan Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep.Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kec. Winongan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kec. WInongan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi kec. Winongan dalam menyusun Renja Kec. Winongan;
Camat Winongan wajib melaksanakan Renstra Kec. Winongan dalam rangka mendukung capaian tujuan dan sasaran yang tertuang dalam dokumen RPD Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 67; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-67-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-sukorejo-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN SUKOREJO KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023;
Bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa kepala perangkat daerah menyusun rencana strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
bahwa kecamatan sukorejo Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan sukorejp sebagai dokumen perencanaan Kec. Sukorejo untuk periode 3 (tiga) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Strategis Kecamatan Sukorejo Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Sukorejo Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Sukorejo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan sukorejo dalam menyusun renja kecamatan sukorejo.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan renstra kecamatan sukorejo tahun 2027, renstra kecamatan sukorejo Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Sukorejo Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 65; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-65-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-rejoso-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN REJOSO KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April . Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Rejoso Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Rejoso sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Rejoso untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022 ;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;'
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Rejoso Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Rejoso sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan Rejoso dalam menyusun Renja Kecamatan Rejoso.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Rejoso Tahun 2027. Renstra Kecamatan Rejoso Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan menyusun Renja Kecamatan Rejoso Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat