Renstra Kec. Winongan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026; Renstra Kec. WInongan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi kec. Winongan dalam menyusun Renja Kec. Winongan; Camat Winongan wajib melaksanakan Renstra Kec. Winongan dalam rangka mendukung capaian tujuan dan sasaran yang tertuang dalam dokumen RPD Kab. Pasuruan Tahun 2024-2026.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat