Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 36; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-36-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pemuda-dan-olahraga-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024- 2026
ABSTRAK:
a. bahw telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah
mettyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan
dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April
Tahun 2023;
c. bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan
memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Dinas Pemuda dan Olahraga untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor I Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026; meliputi: ketentuan umum; kedudukan renstra dispora; sistematika: pendahuluan; gambaran pelayanan dispora; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaran; strategi dan kebijakan; renv=cana program, kegiatan dan sibkegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 71 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas operasional dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 25 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf g Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Pakaian Dinas Khusus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/ UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan yang telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37
Tahun 1994;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas.
Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disebut PDL adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas operasional Pengawasan dan Pengendalian di lapangan dilingkungan Dinas.
Pakaian Dinas Upacara Khusus yang selanjutnya disebut PDUK adalah pakaian dinas yang digunakan pada saat-saat tertentu (saat khusus) oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas.
Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Atribut adalah semua jenis tanda pangkat, lencana, kualifikasi, tanda jabatan, papan nama, ikat pinggang, tanda pengenal (ID Card), penutup kepala ataupun tanda lainya yang disematkan di PDH dan/atau PDL maupun PDUK di lingkungan Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerint ahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
10);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 19).
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas :
1. Jumlah Pendapatan Rp 2.821.450.055.077,31;
2. Jumlah Belanja Rp 3.159.908.257.412,58;
3. Surplus / (Defisit) Rp 338.458.202.335,27;
4. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 518.957.074.698,35;
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 180.498.872.363,08;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemkab Pasuruab
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
TPPD diberikan berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
TPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seluruh pegawai yang terdiri dari kelompok jabatan strukural, kelompok jabatan fungsional umum, kelompok jabatan fungsional tertentu dan pegawai tidak tetap dengan Keputusan Bupati berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan masing-masing pegawai.
TPPD diberikan kepada Pegawai berdasarkan Tingkat Kehadiran dan
Hukuman disiplin sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPPD tidak diberikan kepada Pegawai yang :
a. ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, Guru, Pengawas dan Penilik;
b. ditugaskan pada Badan Layanan Umum Daerah;
c. ditugaskan sebagai dokter;
d. nyata-nyata tidak melaksanakan tugas/jabatan/ pekerjaan tertentu pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan pernyataan dari atasan langsungnya;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dibebaskan dari jabatan organiknya;
g. tugas belajar;
h. dipekerjakan/diperbantukan ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah;
i. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
j. sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.
TPPD bagi PNS pindahan/dipekerjakan/diperbantukan dari instansi lain ke Pemerintah Daerah, diberikan kepada yang bersangkutan setelah dianggarkan dalam APBD.
Bagi pegawai pada SKPD penghasil diberikan pilihan untuk menerima TPPD atau jasa pungut/jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 39; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-39-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-pariwisata-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PARIWISATA KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pariwisata sebagai dokumen perencanaan Dinas Pariwisata untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Betita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lcmbanm Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan J,embaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah bcberapa kah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahun Kedua Atas Undang· Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007:
9. Peraturan Pcmcrintah Nomor 6 Tahun 2008 tcntang Pedoman Evaluasi Pcnyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 48151;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasr Pelaksanaan Rcncana Pembangunan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60411;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang i"engelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TahWl 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 {Lembanm Negara Republik Indonesia Tahuo 2020 Nomor 10);
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361 sebagaimana telah d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peratwan Menteri Oalam Negeri Nomor 86 Tahuo 2017 tentang Tata Cam Perencanaan, Pengendalian clan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Menteri dalrun Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Jnventarisasi Klasifikasi, Koderikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. Instruksi Menteri Oalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022:
20. Peraturan Daerah Provinsi ,Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencane Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025:
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024· 2026.
Renstra DISPARTA Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Renstra DISPARTA sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Pariwisata dalam menyusun Renja DISPARTA:
Untuk menghindari terjadin¥a kekosongan -Rens.tr.a DlSPARTA Tahun 2027 .da1am penyusunan renja tahun 2027 mengacu pada dokumen RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2027 dan hasil evaluasi Renstra 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Pajak Air Tanah dan pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan palayanan Publik Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Gas Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
24. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 59 Tahun 2012 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) angka diantara angka 5 dan angka 6 yaitu angka 5A ;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal
43 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
24. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8
Tahun 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) dihapus;
3. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 278).
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Pasurun Tahun 2023 No 41; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-41-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-dinas-peternakan-dan-kesehatan-hewan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagai dokumen perencanaan Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik lndonema Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700),
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubWr. Indonesia Nomor 5233) sebagarmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pus.at dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara RepubWr. Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluaat Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Repubhk lndonema Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 Lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcrintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia TaJiun 2017 Nomor 73 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 TaJiun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nornor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Percncanaan, Pengendalian dan Evaluast Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tcntang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Dacrah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sert.a Tata Cara Perubahan Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Mcnengah Daerah, dan Rcncana Kerja Pemerintah Dacrah (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tcknis Pcngclolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Pcraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Kcuangan Dacrah;
18. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, vahdesr, dan Inventansasr Klasifikasi, Kodcfikasi, dan Nomcnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19. lnstruksi Mentcri Oalam Ncgeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pcnyusunan Dokumcn Rcncana Pcmbangunan Daerah bagi Daerah dcngan Mas.a Jabatan Kepa]a Daerah Bcrakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otcnorru Baru;
20. Peraturan Oaerah Provmsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009:
21. Peraturan Daerah Kabupatcn Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tcntang Rencana Tata. Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
23. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan 2024-2026.
Renstra Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Renstra Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menyusun Renja Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan dan digunakan sebe.gai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Kepala Dinas Petemakan Dan Kesehatan Hewan wajib melaksanakan Renstra Dinas Petemakan Dan Kesehatan Hewan dalam rangka mendukung cape.ian Rencana Pemba.ngunan Daerah yang tertuang dalam RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2027, Renstra Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Dinas Petemakan Dan Kesebatan Hewan Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu melaksanakan program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin;
b. bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu dan yang memenuhi persyaratan baik yang sudah masuk data Basis Data Terpadu maupun yang belum masuk data Basis Data Terpadu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilayani dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
10. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
13. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Jenis layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dengan kriteria sebagai berikut :
a. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang sudah masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan; dan
b. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang belum masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan tetapi memenuhi persyaratan.
Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat